Sabtu, 11 April 2026

Menteri BUMN Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri, Begini Kata Jaksa Agung

Menteri BUMN Erick Thohir membantu penanganan kasus mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Menteri BUMN Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri, Begini Kata Jaksa Agung
Tribunnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir membantu penanganan kasus mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengapresiasi Erick dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air.

Menurutnya, Erick Thohir telah berkontribusi bekerja sama sehingga Jaksa dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi tersebut.

"Terima kasih Bapak Erick Thohir, atas kontribusi dan kerja samanya," kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu (1/1/2021). Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan telah menangani ribuan perkara. Dua di antaranya merupakan kasus kakap yakni kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” tukas Burhanuddin. Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp 16,8 triliun. Sementara itu pada kasus Asabri, negara dirugikan Rp 22,78 triliun.

Dalam kasus Jiwasraya, pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Heru dan Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 10,7 triliun dan Rp 6 triliun. Majelis hakim menilai keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya, sehingga negara rugi Rp 16,8 triliun.

Sedangkan dalam kasus Asabri, Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Selain itu, Heru Hidayat dituntut hukuman uang pengganti Rp 12,434 triliun. Berbeda dengan Heru Hidayat, sejumlah pihak lain yang diyakini jaksa bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus Asabri khususnya dari jajaran direksi PT Asabri mendapat ancaman hukuman yang lebih ringan.

Seperti Dirut PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dituntut jaksa dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 17,9 miliar.

Baca juga: Menteri BUMN: NU Wadah Pemerataan Ekonomi Umat

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 453,7 juta.

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaya dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 64,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi melalui proses pengalihan 300 ribu lebih polis nasabah asuransi Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Hal ini harus kita kembalikan dalam arti kepercayaan. Kalau kepercayaan itu ambruk tentu sama saja ketika bicara dalam melakukan program masyarakat," kata Erick pekan lalu.

Erick menjelaskan komitmen pemerintah tersebut dibuktikan dengan pembayaran klaim bagi nasabah bancassurance dari korporasi dan retail dengan produk Mantap Plus Plan C. Saat ini sudah 8.774 klaim nasabah yang dibayarkan sejak 20 Desember 2021. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved