Politikus Demokrat Usulkan Insentif bagi Pelaku Usaha Minyak Goreng untuk Tekan Harga
Parlemen Senayan menanggapi lonjakan harga minyak goreng kemasan dalam beberapa waktu terakhir.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Parlemen Senayan menanggapi lonjakan harga minyak goreng kemasan dalam beberapa waktu terakhir.
Harga beberapa produk minyak goreng kemasan sudah menembus di atas Rp 18.000 per liter. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11.000 per liter.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan, kenaikan harga minyak goreng kemasan disebabkan oleh tren lonjakan harga sejumlah komoditas, khususnya minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung hingga Rp 38.900 per 2 Kg
Menurutnya, saat ini peran Badan Pangan Nasional sangat penting untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng kemasan baik di tingkat konsumen maupun di tingkat produsen. Sejauh ini, upaya yang kerap dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng adalah operasi pasar di waktu-waktu tertentu.
“Namun, jika kenaikan harga CPO global berlangsung lama, maka harus diberlakukan insentif kepada para pelaku usaha minyak goreng agar harga produk tersebut bisa lebih murah sampai ke konsumen,” ungkap dia, Jumat (24/12).
Dia menambahkan, mengingat kelapa sawit menggunakan izin instrumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas, maka pemerintah juga bisa memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) pada produk CPO dengan besaran tertentu untuk membantu stabilitas harga CPO di dalam negeri. (kontan)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Harga Minyak Goreng Terus Naik, Begini Tanggapan Anggota Komisi VI DPR RI