Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel P Terlibat Tabrak Lari, Danrem Ibrahim: Sanksi Berat jika Terbukti

Danrem 133 Nani Wartabone, Brigjen Inf Amrin Ibrahim mengatakan, keterlibatan anggota TNI pada kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo/Ris
Danrem 133 Nani Wartabone, Brigjen Inf Amrin Ibrahim 

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Danrem 133 Nani Wartabone, Brigjen Inf Amrin Ibrahim mengatakan, keterlibatan anggota TNI pada kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang sepasang sejoli di Nagreg Jawa Barat sedang diselidiki Polisi Militer (Pomdam) Manado.

Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti anggota tersebut melakukan hal itu, jelas pasti ada sanksi. "Sanksinya berat itu, jika memang terbukti," kata Danrem Ibrahim.

Meski demikian, kata Ibrahim, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Pomdam. "Jelas kasus ini masih sementara dalam tahap penyidikan, jika sudah ada keterangan resmi baru kita bisa tau hasilnya," tutur Danrem.

Diberitakan sebelumnya Tribun Manado, kasus tabrak lari terhadap dua pasangan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Diduga kasus tersebut melibatkan tiga anggota TNI, satu di antaranya berpangkat Kolonel P yang bertugas di Korem 133 Nani Wartabone.

Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.

Dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus kematian sejoli tersebut diketahui anggota Kodam IV/Diponegoro.

Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) DA anggota Kodim Gunung Kidul, dan Kopda A anggota Kodim Demak.

Baca juga: Panglima Perintahkan Pecat Tiga Oknum TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg

Hal tersebut dibenarkan Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang saat ditanya Tribun Jateng melalui whatsapp, Sabtu (25/12/2021).

Enjang menuturkan saat ini dua anggota tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi.

"Pelaku disidik di Pomdam III/Siliwangi karena kejadiannya di Nagreg Jabar," ujarnya.

Menurutnya, pelaku diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12/2021) malam.

Pihaknya belum memaparkan motif kertelibatan pelaku. "Saat ini menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," katanya.

Terkait nasib karier kedua pelaku tersebut, pihaknya belum memaparkan. Kodam IV/Diponegoro menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi.

"Kami monitor hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak.

Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka. Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. (ris/tribunnews)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved