Rektor Universitas Trunojoyo: Madura Perlu Belajar dari Gorontalo
Gorontalo menjadi pemodelan pemekaran daerah. Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Muh Syarif mendorong Ketua DPRD Jatim, Kusnaidi.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Gorontalo menjadi pemodelan pemekaran daerah. Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Muh Syarif mendorong Ketua DPRD Jatim, Kusnaidi menggunakan pendekatan politis sehingga 5 kabupaten sebagai salah satu syarat berdirinya Madura sebagai provinsi bisa digugurkan.
Rektor menyinggung soal pemekaran Provinsi Gorontalo. Pada tahun 2000, rakyat Gorontalo yang diwakili Nelson Pomalingo, kini Bupati Gorontalo, ditemani Natsir Mooduto sebagai Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Gorontalo Tomini Raya (P4GTR) serta sejumlah aktivis, atas nama seluruh rakyat Gorontalo mendeklarasikan berdirinya Provinsi Gorontalo.
Dikutip dari bpkp.go.id, saat itu hanya terdiri dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo untuk memisahkan diri dari Sulawesi Utara. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1964 yang isinya adalah bahwa Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo merupakan wilayah administrasi dari Propinsi Sulawesi Utara. Setahun kemudian tepatnya tanggal 16 Februari 2001, Tursandi Alwi sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dilantik.
Pemekaran Provinsi Gorontalo disampaikan Muh Syarif ketika menjadi narasumber pada gelaran Talk Show HUT Ke-3 Tribun Madura dengan tema, ‘Sudah Siapkah Madura Jadi Provinsi?’.
Selain Syarif, Tribun Mandura juga menghadirkan narasumber Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Sampang, Slamet Junaidi, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Baca juga: Wagub Gorontalo Minta Dinkes Percepat Vaksinasi Dosis Dua
“Yang perlu didorong Pak Ketua DPRD (Jatim) lebih kepada pendekatan politis, kenapa harus 5 kabupaten?. Provinsi baru Gorontalo cukup tiga kabupaten. Membangun wilayah tidak bisa selalu berharap partisipasi dari bawah tetapi juga dukungan dari atas,” ungkap Syarif.
Selain para bupati dan Ketua DPRD Jatim, nara sumber lain yakni Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini.
Upaya Madura menjadi provinsi terbentur dengan salah satu syarat wajib terdiri dari 5 kabupaten.
Pemerintahan daerah di Pulau Madura hingga saat ini masih terdiri dari empat kabupaten; Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Pemekaran menjadi 5 kabupaten sampai sejauh ini belum juga terlaksana. Syarif menjelaskan, sebelumnya wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep pernah mengajukan pemekaran, begitu juga dengan Kabupaten Pamekasan.
Bahkan konsep Bangkalan Selatan dengan Kecamatan Kamal sebagai Kota Kamal pernah mencuat sebagai upaya memuluskan langkah Madura menjadi pemerintahan provinsi.
“Kami kampus di Pulau Madura sudah bersepakat untuk pengembangan klaster Madura. Bersama empat pemda, kami bisa fokus memaksimalkan pengembangan sektor hulu dan hilir sumber daya alam seperti jagung dan rempah-rempah sebagai industri halal,” pungkasnya. (Tribun Madura)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20211912-Madura.jpg)