Kamis, 5 Maret 2026

Kepala Rutan: Warga Binaan Tahu Herry Wirawan Sejak Kasusnya Viral

Kasus Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat semakin santer dibahas.

Tayang:
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Kepala Rutan: Warga Binaan Tahu Herry Wirawan Sejak Kasusnya Viral
Tribun Jabar
Herry Wirawan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bandung — Kasus Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat semakin santer dibahas publik di Tanah Air.

Belakangan beredar foto yang menampilkan wajah Herry terlihat memar tersebut beredar luas di media sosial. Menurut informasi yang beredar, Herry babak belur lantaran dihajar napi Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat.

Informasi itu dibantah Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Steven. Ia menceritakan, kondisi Herry saat ini baik-baik saja, baik rohani maupun jasmani.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ungkap Riko dikutip dari TribunJabar, Senin (13/12/2021).

Sebelum kasus rudapaksa Herry viral, kata Riko, pihaknya dan napi Rutan Kebonwaru tak mengetahui guru pesantren tersebut merupakan pelaku rudapaksa.

Baca juga: KPK Kurang Personil, MAKI Sebut 57 Pegawai Malah ‘Ditendang’

Tetapi, setelah mereka mengetahui aksi bejat Herry, menurut Riko para napi bersikap biasa saja. Menurutnya, semua warga binaan Rutan Kebonwaru bersikap baik.

"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)."

"Tapi, sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," urai Riko.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW."

"Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," tambahnya.

Seperti diketahui, Herry sudah mendekam di Rutan Kebonwaru sejak 28 September 2021 lalu.

Sebelum masuk rutan, Herry sudah menjalani serangkaian tes kesehatan, termasuk tes Covid-19.

Ia juga menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum dipindahkan ke ruang blok tahanan pada 12 Oktober 2021.

"Sejak awal masuk ke sini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan."

"Termasuk tes Covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan Alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua."

"Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan," ungkap Riko.

Kendati sudah ditahan selama sekitar 76 hari, Herry hingga kini belum berkomunikasi dengan keluarganya atau sebaliknya.

Riko mengatakan Herry enggan berkomunikasi dengan keluarganya lantaran ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.

Baca juga: Covid-19 Global 13 Desember 2021: Lewati Filipina, Indonesia Berada di Urutan 14

"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena beliau mengaku ingin fokus dulu dengan persidangannya."

"Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," pungkasnya.

Deretan Aksi Bejat Herry

Herry ternyata tak hanya merudapaksa puluhan santriwatinya.

Ia juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.

Diketahui, Herry merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru.

Menurut Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, para santriwati dipekerjakan sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren tersebut.

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah laden-nya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki."
"Tapi, di sana mah perempuan semua, enggak ada laki-lakinya," ungkap Agus saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Fakta serupa juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.

Mengutip Kompas.com, Livia mengungkapkan Herry mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak korban.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," bebernya, Kamis (9/12/2021).
Parahnya, kata Livia, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.

Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.
Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry. (Tribunnews)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved