TEKNOLOGI
Gara-Gara Centang Biru Berbayar di X, Elon Musk Didenda Rp2,2 Triliun oleh Uni Eropa
Elon Musk Kembali Berseteru dengan Uni Eropa, X Didenda Rp2,2 Triliun karena ‘Tanda Centang Menyesatkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Elon-Musk-anggap-integrasi-OpenAI-ke-Apple-sebagai-pelanggaran-serius.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Elon Musk kembali berhadapan dengan regulator Eropa setelah Uni Eropa resmi menjatuhkan denda sebesar €120 juta atau sekitar Rp2,2 triliun kepada platform media sosial X.
Komisi Eropa, sebagai lengan eksekutif Uni Eropa, menyatakan bahwa X melanggar aturan Digital Services Act (DSA), terutama terkait fitur centang biru berbayar yang dinilai menyesatkan pengguna.
Dalam keputusan yang dirilis Jumat, Komisi menilai bahwa kebijakan X yang memungkinkan siapa pun membeli tanda verifikasi membuat publik kesulitan membedakan akun asli dan palsu.
Baca juga: Rusia Blokir Snapchat dan Roblox, Tuduh Dipakai untuk Aktivitas Ekstremisme dan Terorisme
Kondisi ini membuka ruang bagi penipuan, penyebaran disinformasi, hingga aksi impersonasi terhadap tokoh publik dan perusahaan.
DSA secara tegas melarang platform mengklaim verifikasi yang tidak sesuai standar autentikasi.
Selain soal centang biru, X juga dinyatakan melakukan pelanggaran lain, seperti gagal memberikan akses data publik bagi peneliti independen serta tidak transparan dalam menampilkan repositori iklan di platform tersebut.
Semua itu membuat X dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai platform digital besar dalam memastikan keamanan dan keterbukaan ekosistemnya.
Menanggapi denda ini, perusahaan induk X, yakni xAI, hanya memberikan balasan singkat melalui respons otomatis bertuliskan “Legacy Media Lies.”
Elon Musk sendiri sudah lebih dulu mensinyalir ketegangan dengan Eropa.
Ia mengutip unggahan Wakil Presiden AS JD Vance yang mengecam Uni Eropa karena dianggap “menyerang perusahaan Amerika dengan alasan sepele.”
Sejak mengakuisisi platform yang sebelumnya bernama Twitter pada 2022, Musk memang melakukan banyak perubahan kontroversial, salah satunya membuka verifikasi akun untuk dibeli siapa saja.
Pada masa awal peluncurannya, kebijakan ini sempat memicu kekacauan, ketika muncul gelombang akun palsu yang meniru politisi, selebritas, hingga perusahaan global dan menyebabkan kerugian pasar.
Hingga kini, Musk tetap menentang keras regulasi Eropa. Ia bahkan pernah menyebut DSA sebagai bentuk “sensor” dan “misinformasi” dari regulator.
Namun bagi Uni Eropa, keputusan denda ini menjadi bukti bahwa platform raksasa tidak bisa lagi mengabaikan standar keamanan digital yang telah diberlakukan di kawasan tersebut.(*)