TAG
MK ubah UU Cipta Kerja
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sewenang-wenang PHK Pegawai
21 pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diubah oleh MK sehingga perusahaan tidak bisa lagi berlaku sewenang-wenang memecat pegawai
Jumat, 1 November 2024