Selasa, 10 Maret 2026

Kabar Artis

Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

Ammar Zoni, salah satu artis ternama di Indonesia kini menghadapi nasib yang tak pernah dibayangkan sebelumnya karena harus mendekam di Nusakambangan

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Kolase TribunGorontalo.com
MATA DITUTUP - Foto kolase Ammar Zoni waktu persidangan dan Pemindahannya dan tahanan lain itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni ditutup matanya dengan kain hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ammar Zoni, salah satu artis ternama di Indonesia kini menghadapi nasib yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Dia kini harus menjalani masa hukuman di Nusakambangan atas perilaku yang dilakukannya di dalam rutan.

Diketahui, Ammar Zoni sudah mendekap di penjara sejak 12 Desember 2023 dengan kasus narkoba.

Jika dihitung dia sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali.

Dan terakhir dia ditemukan mengedarkan narkoba di dama Rutan.

Hal itu yang menyebabkan Ammar Zoni dilemparkan ke Nusakambangan.

Pulau Nusakambangan dikenal sebagai pulau penjara di Indonesia.

Letaknya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengahdan dijuluki "Alcatraz-nya Indonesia" karena menjadi tempat bagi narapidana yang beresiko tinggi.

Selain itu, Nusakambangan juga tempat bagi narapidana dengan kasus berat seperti teroris, bandar narkoba hingga pembunuh berantai.

Selain, pulau ini juga dikenal sebagai lokasi eksekusi hukuman mati di Indonesia.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi (high risk), termasuk Ammar Zoni, ke Pulau Nusakambangan

Di foto terlihat Ammar Zoni, matanya ditutup dengan kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menegaskan, pemindahan ini adalah bukti keseriusan pemerintah menindak siapa pun yang terlibat peredaran narkoba.

"Ini bukti nyata bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen bukan main-main, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas," ujar Rika, Kamis (16/10/2025).

Enam warga binaan tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

Menurut Rika, para narapidana high risk akan menjalani pengamanan dan pembinaan dengan tingkat keamanan super maksimum.

"Tujuannya agar mereka bisa berubah, menyadari kesalahannya, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik," jelasnya.

Pemindahan dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.

Seluruh proses pemindahan hingga penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.

Rika menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 1.500 warga binaan kategori high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.

Langkah tegas ini, lanjutnya, bertujuan melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, pemindahan juga menjadi bentuk pembinaan agar para narapidana high risk memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Adapun Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

Hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. 

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja. 

Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

Terancam Hukuman Mati

Nasib Ammar Zoni makin tersiksa di balik jeruji besi, bahkan hidupnya di ujung tanduk.

Kini Ammar Zoni bakal mendekam di penjara seumur hidup atau menjalani hukuman mati.

Seperti diketahui, Ammar Zoni kembali tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sinetis ketika jadi warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Peristiwa penangkapan itu mengejutkan publik, bahkan kuasa hukum dan keluarga seolah tak percaya, Ammar Zoni bisa senekad itu.

Aktor berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Kini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Padahal, ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.

Sayang, peluang itu pupus setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.Menanggapi perkembangan kasus tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal yang bakal dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Dhikma, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun," katanya.

Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, terkait penuntutan, kata Dhikma masih menunggu hasil fakta persidangan. 

Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.

“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

"Kami belum bisa menjawab lebih jauh karena persidangan belum dimulai,” pungkasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved