Operasi Patuh Gorontalo
Catat! Operasi Patuh Digelar 14 Hari di Boalemo Gorontalo, Pelanggar Helm dan SIM Bakal Ditindak
Polres Boalemo akan menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Penulis: Rahmat Hambali | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OPERASI-PATUH-2026-Kasat-Lantas-Polres-Boalemo-Iptu-Maksensius.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polres Boalemo akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni dengan fokus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
- Sasaran operasi meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Sejumlah titik rawan kecelakaan dan pelanggaran di Kabupaten Boalemo menjadi prioritas pelaksanaan operasi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Polres Boalemo akan menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, mengatakan Operasi Patuh merupakan agenda tahunan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi Patuh 2026 ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka menekan angka pelanggaran maupun angka kecelakaan, khususnya di wilayah Kabupaten Boalemo," ujar Maksensius saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: 3 Catatan BPK dalam LKPD Pemprov Gorontalo 2025 usai WTP, dari Dana BOSP hingga Proyek Jalan
Ia menjelaskan sejumlah pelanggaran akan menjadi sasaran operasi, di antaranya penggunaan telepon genggam saat berkendara, penggunaan knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, serta tidak melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
Menurutnya, penggunaan helm SNI sangat penting untuk melindungi kepala dari benturan yang berpotensi menyebabkan cedera serius hingga kematian.
Begitu pula dengan penggunaan sabuk pengaman yang dapat mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan.
"Benturan ke arah depan dapat menyebabkan luka fatal, bahkan sampai meninggal dunia," katanya.
Maksensius menambahkan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Berdasarkan data Satlantas Polres Boalemo selama lima bulan terakhir, pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara roda dua.
Pelanggaran yang sering ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, tidak memiliki atau tidak membawa SIM dan STNK, serta penggunaan knalpot brong.
"Padahal sudah sering dihimbau, namun kesadaran masyarakat kembali pada masing-masing pribadi," ujarnya.
Untuk pelaksanaan operasi, polisi akan memprioritaskan sejumlah lokasi yang dinilai rawan kecelakaan, rawan kemacetan, dan rawan pelanggaran.
Beberapa titik tersebut berada di Desa Lahumbo, Desa Bolihutuo, wilayah Kecamatan Botumoito, Kecamatan Paguyaman, serta kawasan Pasar Minggu Tilamuta.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum berkendara serta selalu mengutamakan keselamatan di jalan.
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Boalemo dapat mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (*)