Berita Gorontalo
Kasus Videografer Berujung Hukum, Jadi Alarm Dunia Kreatif di Gorontalo Tak Asal Trima Proyek
Kasus hukum yang menjerat seorang videografer hingga berujung penahanan kini memicu diskusi luas, termasuk di Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VOXPOP-Dosen-Ilmu-Komunikasi-Universitas-Negeri-Gorontalo-UNG.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kasus ini membuka kesadaran bahwa pekerjaan kreatif juga memiliki risiko hukum jika tidak dibarengi pemahaman administrasi.
- Batas peran antara teknis dan pengelolaan anggaran menjadi hal penting yang harus dipahami pekerja kreatif.
- Profesionalisme di industri kreatif kini tidak hanya soal karya, tetapi juga soal hukum dan tanggung jawab.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus hukum yang menjerat seorang videografer hingga berujung penahanan kini memicu diskusi luas, termasuk di Gorontalo.
Peristiwa ini menjadi titik refleksi tentang batas tanggung jawab pekerja kreatif, terutama ketika terlibat dalam proyek yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Di kalangan akademisi, perhatian tertuju pada posisi videografer dalam sebuah pekerjaan profesional.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Wira Pratama Rumambie, menilai bahwa peran videografer seharusnya berada pada aspek teknis, bukan pengelolaan keuangan proyek.
“Videografer itu bertanggung jawab pada output, seperti hasil video dan kualitas editing. Mereka tidak otomatis masuk dalam pengelolaan keuangan, kecuali ada kesepakatan sejak awal,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam proyek, terutama yang bersumber dari anggaran pemerintah, sudah terdapat pembagian tugas yang jelas, mulai dari bendahara hingga penanggung jawab kegiatan.
Oleh karena itu, menurutnya, penilaian hukum tidak bisa disamaratakan tanpa melihat peran masing-masing pihak.
“Tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Harus dilihat peran dan keterlibatannya. Kecuali kalau memang terbukti ikut dalam pengaturan anggaran atau ada unsur manipulasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Wira menyoroti kerentanan pekerja kreatif secara struktural, khususnya bagi mereka yang belum memahami aspek administratif dan hukum dalam pekerjaan profesional.
“Banyak videografer, terutama yang baru terjun, belum memahami kontrak kerja, RAB, dan batasan pekerjaan. Padahal kalau sudah bersinggungan dengan proyek pemerintah, itu sudah masuk ranah profesional,” jelasnya.
Ia pun mendorong para pelaku industri kreatif untuk meningkatkan pemahaman terkait kontrak, administrasi, serta regulasi sebelum menerima proyek.
Pandangan serupa juga datang dari praktisi di lapangan. Videografer dan fotografer Gorontalo, Stenly Dhani, menekankan pentingnya kejelasan administrasi dalam setiap pekerjaan kreatif.
“Invoice dan RAB harus jelas. Kita boleh jago di bidang kreatif, tapi kalau administrasi tidak rapi, bisa jadi masalah. Apalagi kalau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurut Stenly, realitas pekerjaan kreatif sering kali tidak selalu berjalan sesuai rencana administrasi yang dibuat di awal.
Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dijelaskan secara rinci.
“Misalnya pekerjaan yang direncanakan 30 hari bisa selesai 15 hari karena kita sudah profesional. Tapi kalau tidak dijelaskan dalam administrasi, bisa disalahartikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari sebuah kasus tanpa memahami keseluruhan informasi.
“Luangkan waktu untuk baca isi berita dan cari pembanding dari dua sisi yang berbeda, supaya tidak salah memahami,” tambahnya.
Di sisi lain, Stenly menegaskan bahwa pekerjaan videografer memiliki nilai yang tidak sederhana.
Selain kreativitas, terdapat investasi peralatan dan pengalaman yang menjadi dasar penentuan harga jasa.
“Ide itu mahal. Selain itu, alat atau gear yang digunakan juga tidak murah. Itu yang kadang tidak terlihat oleh masyarakat,” jelasnya.
Baik akademisi maupun praktisi sepakat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bersama.
Dunia kreatif tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar hobi, melainkan profesi yang menuntut pemahaman hukum, etika, dan administrasi.
“Kalau sudah masuk dunia profesional, apalagi bersinggungan dengan proyek pemerintah, maka harus paham etika hukum, kontrak, dan batasan pekerjaan. Ini bukan sekadar hobi, tapi profesi,” tegas Wira.
Stenly pun berharap masyarakat semakin memahami kompleksitas di balik pekerjaan kreatif.
“Harapannya masyarakat bisa lebih memahami bahwa pekerjaan videografer itu bukan sekadar pegang kamera, tapi ada proses panjang di baliknya,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.