Selasa, 24 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jl Nani Wartabone

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan tersangka berinisial MTL, konsultan pengawas proyek, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
  • Kerugian Negara Rp659 Juta  
  • Audit BPK RI menemukan tindakan MTL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934 dari proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone senilai Rp761 juta. 
  • Dengan pelimpahan MTL, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan dilakukan pada Senin (9/2/2026) bersama barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Informasi ini disampaikan langsung melalui laporan Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Langkah ini menandai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik di Gorontalo.

Proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Surat kelengkapan berkas perkara tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Dalam penyidikan, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering.

Perusahaan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.

Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara.

Kerugian yang timbul akibat tindakan tersangka mencapai Rp659.775.934.

Dengan pelimpahan ini, jumlah tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.

Kasus korupsi Jalan Nani Wartabone sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dengan berbagai peran.

Mulai dari pelaksana pekerjaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pemberi jaminan pelaksanaan ikut terlibat.

Penyidik menemukan adanya rangkaian peran yang saling terkait dalam pelaksanaan proyek.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat terhadap setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Dengan dilimpahkannya tersangka MTL ke tahap penuntutan, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya.

Komitmen itu adalah menuntaskan perkara hingga ke meja hijau.

Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa akan melanjutkan perkara ini ke persidangan di pengadilan.

KASUS KORUPSI — Potret Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Proses hukum kasus korupsi proyek jalan kini terus berjalan.
KASUS KORUPSI — Potret Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Proses hukum kasus korupsi proyek jalan kini terus berjalan. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Kasus ini mencuat setelah audit investigatif BPK RI yang dirilis pada 1 November 2024.

Audit tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp5,97 miliar dari rangkaian proyek terkait.

Kerugian timbul akibat pekerjaan tidak sesuai volume, mutu, dan progres sebenarnya.

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana ke pihak yang tidak berhak.

Proyek yang seharusnya meningkatkan akses jalan di kawasan strategis Kota Gorontalo justru mangkrak.

Kondisi tersebut membuat proyek menjadi sorotan utama publik.

Masyarakat menilai kasus ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Langkah hukum yang ditempuh diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Kasus Jalan Nani Wartabone kini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani aparat penegak hukum di Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved