Tribun Podcast
Kanwil Kemenkum Gorontalo Pastikan Akses Hukum Merata, 729 Desa dan Kelurahan Punya Pos Bantuan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo memastikan akses hukum kini merata hingga ke tingkat desa.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 729 desa dan kelurahan di Gorontalo kini memiliki pos bantuan hukum
- Pos bantuan hukum dijalankan oleh paralegal yang telah mendapat pelatihan dasar hukum
- Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond JH Takasenseran, menegaskan perubahan struktur kementerian di pusat tidak mengganggu pelayanan hukum di daerah
TRIBUNGORONTALO.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo memastikan akses hukum kini merata hingga ke tingkat desa.
Sebanyak 729 desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo telah memiliki pos bantuan hukum sebagai sarana konsultasi dan mediasi awal bagi warga.
Pos bantuan hukum ini menjadi bagian dari program perluasan akses keadilan yang digagas Kemenkum Gorontalo. Kehadirannya diharapkan mampu mencegah persoalan warga langsung berujung ke kepolisian atau pengadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menegaskan bahwa pembentukan pos bantuan hukum merupakan fokus utama pihaknya dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Raymond, seluruh desa dan kelurahan di Gorontalo kini sudah memiliki pos bantuan hukum.
“Pos bantuan hukum sudah terbentuk 100 persen. Totalnya 729 desa dan kelurahan di Gorontalo,” ujarnya dalam Tribun Podcast yang dipandu Content Manager TribunGorontalo.com, Aldi Ponge, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pos bantuan hukum berfungsi sebagai tempat masyarakat berkonsultasi sebelum mengambil langkah hukum formal.
“Masyarakat bisa datang dulu ke pos bantuan hukum untuk berkonsultasi atau mediasi. Harapannya masalah bisa selesai di tingkat desa,” katanya.
Petugas yang melayani di pos bantuan hukum adalah paralegal desa yang telah mendapat pelatihan dasar hukum.
“Paralegal ini ditunjuk oleh kepala desa atau lurah dan sudah dibekali pelatihan,” jelas Raymond.
Keberadaan paralegal diharapkan mampu memberikan solusi awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum sehari-hari.
Raymond menambahkan, pos bantuan hukum juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa perubahan struktur Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat tidak memengaruhi pelayanan hukum di daerah.
“Pelayanan tetap normal dan tidak ada yang terganggu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah terbentuknya kabinet baru, Kementerian Hukum dan HAM kini dipecah menjadi beberapa kementerian.
“Sekarang ada Menteri Koordinator Hukum HAM IMIPAS, lalu di bawahnya ada Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Raymond.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan di kantor yang sama.
“Kantornya tetap di situ, pelayanan Kementerian Hukum tetap di tempat yang sama,” ujarnya.
Raymond memastikan masyarakat tidak perlu bingung dengan adanya perubahan struktur tersebut.
Untuk urusan HAM, wilayah Gorontalo kini berada di bawah koordinasi kantor wilayah yang berkedudukan di Sulawesi Tengah.
“Wilayah HAM dipusatkan di Sulawesi Tengah dan membawahi Sulawesi Utara serta Gorontalo,” katanya.
Namun, aktivitas pegawai HAM tetap berlangsung di Gorontalo.
“Pegawainya masih ada dan masih berkantor bersama di gedung yang sama,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk kantor wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sementara ini masih sama-sama satu gedung,” ucapnya.
TONTON TRIBUN PODCAST KEMENKUM GORONTALO DI BAWAH INI:
Sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah, Kanwil Kemenkum Gorontalo memiliki sejumlah bidang layanan utama.
Bidang layanan tersebut mencakup administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembinaan hukum, hingga perancangan peraturan daerah.
Pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat adalah legalisasi dokumen melalui sistem apostil.
“Sekarang legalisasi dokumen bisa lewat aplikasi apostil, tidak perlu ke banyak instansi,” beber Raymond.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang ingin melegalisasi ijazah atau dokumen lainnya untuk keperluan luar negeri tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor.
“Kalau dulu harus ke dinas dan ke kementerian, sekarang cukup lewat sistem,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum juga melayani pendirian badan hukum, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Sekarang ada perseroan perorangan. Satu orang bisa mendirikan usaha dengan biaya sangat terjangkau,” katanya.
Raymond menegaskan skema tersebut memang disiapkan untuk pelaku UMKM.
“Ini justru untuk usaha kecil, supaya mereka punya badan hukum sendiri,” ujarnya.
Persyaratan pendiriannya pun relatif sederhana.
“Cukup KTP, KK, dan data usaha,” kata Raymond.
Selain itu, Kanwil Kemenkum juga menangani urusan kewarganegaraan, termasuk proses naturalisasi bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI.
“Layanan naturalisasi juga ada di kami,” ucapnya.
Baca juga: Wagub Idah Syahidah Kunjungi Kantor TribunGorontalo.com, Sentil Program dan Jadi Narasumber Podcast
Termasuk pula pengangkatan dan pelantikan notaris.
“Notaris yang sudah lulus dan mendapat SK akan dilantik di kantor wilayah,” katanya.
Pada bidang kekayaan intelektual, Raymond menyebut pendaftaran merek menjadi layanan yang paling banyak diminati masyarakat Gorontalo.
“Yang paling sering itu pendaftaran merek produk,” ujarnya.
Banyak produk lokal dan oleh-oleh khas Gorontalo kini mulai didaftarkan mereknya agar memiliki perlindungan hukum.
“Kalau mereknya sudah terdaftar, tidak bisa dipakai orang lain,” katanya.
Perlindungan merek tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
“Berlaku sepuluh tahun dan bisa diperpanjang lagi,” ujar Raymond.
Ia menilai pendaftaran merek menjadi penting agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan ketika usahanya berkembang.
“Kalau produknya sudah dikenal, merek itu aset. Harus dilindungi,” ucapnya.
Proses pendaftarannya, menurut dia, juga tidak rumit.
“Kalau syarat lengkap, prosesnya tidak berbelit-belit,” katanya.
Dalam podcast tersebut, Raymond juga menyinggung persoalan penggunaan foto dan konten digital.
Ia mengingatkan bahwa foto termasuk dalam kategori hak cipta dan berkaitan dengan privasi seseorang.
“Foto itu bagian dari privasi. Kalau memotret orang, sebaiknya minta izin,” katanya.
Jika foto digunakan untuk kepentingan komersial atau publikasi, harus ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
“Harus ada kesepakatan antara yang memotret dan yang difoto,” ujarnya.
Raymond mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan foto orang lain di media sosial maupun untuk kepentingan usaha.
“Jangan sembarang ambil foto orang dan dipakai,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Kanwil Kemenkum Gorontalo menargetkan peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan perlindungan hukum bagi produk lokal.
Raymond mengatakan, arahan pimpinan kementerian jelas agar pelayanan dibuat semakin mudah.
“Pesan Menteri, pelayanan jangan menyusahkan masyarakat,” katanya.
Khusus di bidang kekayaan intelektual, pihaknya akan lebih aktif turun ke daerah.
“Kami akan dorong pelaku usaha lokal mendaftarkan mereknya,” ujarnya.
Setiap bidang di Kanwil Kemenkum memiliki target kinerja yang dievaluasi secara berkala.
“Targetnya per tiga bulan, jadi semua divisi harus bekerja sesuai target,” katanya.
Raymond menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap hadir melayani masyarakat, terlepas dari perubahan struktur di tingkat pusat.
“Intinya, masyarakat tetap kami layani seperti biasa,” pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.