PEMPROV GORONTALO
DPRD Bicara Blak-blakan soal Pelantikan Pejabat Baru Pemprov Gorontalo
DPRD menegaskan bahwa proses perombakan organisasi hingga pengisian jabatan struktural sepenuhnya berada di ranah eksekutif.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Gorontalo-fffff.jpg)
Ringkasan Berita:
- Rencana pelantikan pejabat baru seiring penataan SOTK Pemprov Gorontalo ditegaskan DPRD sebagai kewenangan penuh eksekutif.
- DPRD menyatakan tidak memiliki ruang intervensi sejak proses seleksi hingga pelantikan pejabat struktural.
- Meski mendukung penataan organisasi, DPRD mengingatkan agar transisi SOTK tidak mengganggu pelayanan publik.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Rencana pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dilakukan bersamaan dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) mendapat tanggapan dari DPRD Provinsi Gorontalo.
DPRD menegaskan bahwa proses perombakan organisasi hingga pengisian jabatan struktural sepenuhnya berada di ranah eksekutif.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, menyampaikan bahwa sejak tahapan seleksi hingga pelantikan pejabat, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak prerogatif Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah.
“Urusan itu murni kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, ini ranah eksekutif,” ujar Kristina, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: 16 Nama Korban Meninggal Dunia Dampak Banjir dan Longsor Sitaro Sulut
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan pada fase pengisian jabatan struktural.
DPRD baru menjalankan perannya ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
“Pengawasan DPRD itu nanti saat program OPD berjalan,” katanya.
Politisi PAN Gorontalo itu kembali menegaskan bahwa penentuan siapa yang menempati posisi strategis di OPD merupakan keputusan mutlak kepala daerah.
Ia menyatakan kepercayaannya terhadap profesionalitas Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam menilai kapasitas dan kompetensi pejabat yang akan ditempatkan.
Kristina menilai pengalaman Gusnar Ismail sebagai birokrat senior menjadi modal penting dalam memastikan pengisian jabatan berjalan tepat sasaran.
Menurutnya, latar belakang Gusnar yang pernah menempuh pendidikan di Lemhannas serta memulai karier dari jenjang bawah birokrasi mencerminkan pemahaman mendalam terhadap tata kelola pemerintahan.
“Beliau dari Lemhannas dan berkarier dari bawah, jadi sangat memahami birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap kecakapan atau kelayakan pejabat sepenuhnya merupakan pertimbangan kepala daerah. Namun demikian, Kristina mengingatkan agar proses penyesuaian SOTK tidak berdampak pada pelayanan publik.
“Saya berharap penyesuaian ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai pelayanan publik terhambat hanya karena alasan transisi,” tegasnya.
Dalam penataan SOTK terbaru, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalami perubahan dari sebelumnya 29 OPD menjadi 27 OPD.
Sejumlah perangkat daerah mengalami penggabungan serta penyesuaian nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah.
Beberapa perubahan di antaranya adalah Dinas Pariwisata yang kini bergabung menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Dinas Ketahanan Pangan bertransformasi menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, sementara Dinas Pertanian berubah menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dilebur menjadi satu lembaga bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sementara Badan Keuangan dipecah menjadi dua lembaga terpisah, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan bahwa perombakan OPD dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi.
Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik nepotisme, kedekatan personal, maupun jual beli jabatan dalam proses tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Wagub Idah saat memimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026 yang diikuti ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (5/1/2026).
Menurut Idah, penataan OPD dilakukan karena struktur organisasi yang ada dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan tantangan pembangunan ke depan, khususnya menghadapi era ekonomi digital dan perubahan iklim.
Karena itu, diperlukan birokrasi yang lebih ramping, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Setiap kebijakan dan program pemerintah harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin birokrasi yang efektif, kolaboratif, dan meninggalkan ego sektoral,” ujarnya.
Idah juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian pada jajaran pimpinan OPD.
Perubahan tersebut mencakup rotasi jabatan, penugasan sebagai staf ahli, hingga penyesuaian lain setelah penataan pejabat eselon II, III, dan IV rampung.
“Semua dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dan tinggal menunggu beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (*)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.