Banjir Sumatera
Kemendagri Sebut Bupati Aceh Selatan Mirwan Tak Berizin Umrah di Tengah Bencana, Bakal Kena Sanksi
Polemik mencuat setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tetap berangkat umrah bersama istrinya pada 2 Desember 2025 meski wilayahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-12-06_POLEMIK-UMRO-Kemendagri-menegaskan-Bupati-Aceh-Selatan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik mencuat setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tetap berangkat umrah bersama istrinya pada 2 Desember 2025 meski wilayahnya sedang dilanda banjir bandang dan tanah longsor.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa keberangkatan tersebut tidak mendapat izin resmi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai seharusnya kepala daerah fokus pada penanganan bencana.
Baca juga: Gempa Bumi Sabtu Sore 06 Desember 2025 Terjadi di Gorontalo, Berikut Datanya
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah). Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Kemendagri menyatakan akan mengirim Inspektur Khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Bima menambahkan, sanksi terhadap Mirwan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan keluar.
Gubernur Aceh Murka
Keputusan Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci juga memicu kemarahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.
Ia mengaku sudah melarang Mirwan berangkat umrah.
“Tidak saya teken (izin perjalanan luar negeri). Walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia. Tapi kami tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” kata Mualem di Lanud Iskandar Muda, Aceh Besar.
Mualem menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Bupati Aceh Selatan sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri untuk menentukan sanksi.
Pembelaan dari Pemkab Aceh Selatan
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menyebut keberangkatan umrah Mirwan telah dipertimbangkan.
Menurutnya, kondisi Aceh Selatan sudah relatif stabil dengan debit air yang mulai surut di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya.
“Terkait narasi yang menyatakan Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat. Bupati beserta istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi lokasi terdampak,” ujar Diva.
Ia menambahkan, Mirwan bahkan turun langsung mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapat bantuan.
“Bapak Bupati juga turut berhadir bersama jajaran Forkopimda untuk menyalurkan bantuan logistik ke lokasi pengungsian di beberapa titik wilayah Trumon Raya,” terangnya.
Selain itu, Mirwan disebut telah menekankan kepada jajaran SKPK agar bergerak cepat sesuai tupoksi masing-masing dalam penanganan banjir.
Polemik Berlanjut
Kasus ini menimbulkan perdebatan publik antara kewajiban seorang kepala daerah dalam menangani bencana dan hak pribadi menjalankan ibadah.
Pemerintah pusat kini menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksi terhadap Mirwan, sementara masyarakat Aceh Selatan berharap penanganan bencana tetap menjadi prioritas utama.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.