Jumat, 13 Maret 2026

Berita Gorontalo

PAW Diketuk KPU, Dedy Hamzah Resmi Gantikan Wahyudin di DPRD Gorontalo

Pergantian antar waktu di DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menemukan titik final setelah Wahyudin Moridu dipecat.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PAW Diketuk KPU, Dedy Hamzah Resmi Gantikan Wahyudin di DPRD Gorontalo
TribunGorontalo.com
PAW -- Setelah gagal pada Pileg hingga Pilkada, Dedy Hamzah kini kembali ke Parlemen Botu setelah kader sesama partai dipecat. Dedy resmi sebagai sosok yang ditunjuk layak jadi PAW Wahyudin Moridu. 

Ringkasan Berita:
  • KPU Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Dedy Hamzah sebagai PAW DPRD menggantikan Wahyudin Moridu setelah seluruh proses klarifikasi dan verifikasi dinyatakan lengkap. 
  • Penetapan dilakukan usai KPU memastikan tidak ada sengketa internal di PDIP serta calon memenuhi seluruh syarat administrasi. 
  • Selanjutnya, DPRD Gorontalo tinggal memproses pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pergantian antar waktu di DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menemukan titik final setelah Wahyudin Moridu dipecat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan Dedy Hamzah, sebagai anggota DPRD pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian proses administratif yang berlangsung sejak akhir November.

Prosesnya tidak dimulai dari KPU, melainkan dari surat pemberitahuan DPRD yang tiba pada 26 November.

Dalam dokumen itu, DPRD menyampaikan pemberhentian Wahyudin Moridu dari keanggotaan legislatif sekaligus meminta KPU menentukan nama pengganti sesuai aturan. Dari sinilah seluruh tahapan PAW berputar.

Keesokan harinya, 27 November, KPU mengarahkan langkah pertama dengan mendatangi DPD PDIP Gorontalo.

Di sana, mereka memeriksa kelengkapan dokumen calon PAW, mulai dari status keanggotaan partai hingga LHKPN.

Hasil verifikasi awal ini menjadi dasar untuk melangkah lebih jauh.

Tahap krusial berikutnya berlangsung pada 28 November, ketika KPU menghubungi DPP PDIP guna memastikan tidak ada sengketa internal yang dapat menghambat proses PAW, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Partai dari pihak Wahyudin Moridu.

Konfirmasi dari DPP menyebutkan tidak ada perselisihan yang sedang berjalan.

Setelah seluruh unsur persyaratan terpenuhi, pada hari yang sama KPU menetapkan Dedy Hamzah sebagai pengganti antar waktu.

Ia adalah peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil 6 pada Pemilu 2024, menjadikannya kandidat sah menurut ketentuan perundang-undangan.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa proses berlangsung objektif dan akuntabel.

“Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai prosedur. Penetapan nama saudara Dedy Hamzah dilakukan setelah seluruh syarat administrasi, klarifikasi partai, dan verifikasi terpenuhi,” ujarnya.

Usai penetapan, KPU mengirimkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dasar bagi lembaga legislatif tersebut untuk memproses pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan tuntasnya tahapan ini, proses perpindahan kursi di DPRD kini berada di tangan DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti pada agenda pelantikan mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved