DEMO GURU GORONTALO
BREAKING NEWS: Honorer Non-database Guru Provinsi Gorontalo Geruduk Kantor DPRD, Desak jadi PPPK
Ratusan guru honorer non-database Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin siang (17/11/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Ratusan guru berpakaian Putih-Khaki ini menuntut kejelasan status mereka
- Mereka mengaku sudah bertahun-tahun menunggu, namun proses pengusulan mereka ke MenPAN-RB dan BKN masih mandek
- Regulasi sebenarnya sudah ada, tinggal kemauan pemerintah daerah untuk membuka “pintu masuk”
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Ratusan guru honorer non-database Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin siang (17/11/2025).
Kedatangan ratusan guru berpakaian Putih-Khaki ini menuntut kejelasan status mereka yang belum juga diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka mengaku sudah bertahun-tahun menunggu, namun proses pengusulan mereka ke MenPAN-RB dan BKN masih mandek tanpa penjelasan yang memadai.
Dalam orasi dan penyampaian sikap di hadapan anggota dewan yang juga hadir Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, perwakilan guru honorer membeberkan alasan kedatangan mereka.
Mereka menyebut pernah melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo terkait surat kesepakatan yang dijanjikan akan dikirimkan ke MenPAN-RB dan BKN.
Namun setelah dicek langsung, progresnya tak menunjukkan perkembangan jelas.
“Bukan berarti kami tidak percaya, tapi kami ingin tahu sudah sampai mana prosesnya. Yang kami terima hanya kata ‘sabar’,” ujar salah satu perwakilan.
“Saat kami ke BKN, mereka justru mempertanyakan, mana BKD-nya? Di BKN dijelaskan, ini urusan rumah tangga daerah. Yang bisa menyelesaikan itu adalah pemerintah daerah sendiri,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah ada, tinggal kemauan pemerintah daerah untuk membuka “pintu masuk” tersebut.
“Ada pintu masuk, tapi apakah pintu ini dibuka atau tidak? Yang bisa buka itu pemerintah daerah. Kami sudah sangat bersabar. Sekarang ini sudah injury time, 2026 tidak ada lagi.”
Tuntutan Honorer Non-Database
Para guru non-database membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, antara lain:
Meminta Gubernur segera berkoordinasi ulang dengan MenPAN-RB dan BKN terkait pengusulan mereka.
Meminta Gubernur bertanggung jawab atas kelalaian tidak mengusulkan honorer non-database baik pada tahap 1 maupun tahap 2 seleksi.
Para honorer mengklaim bahwa dalam turunan SE terbaru, mereka seharusnya dapat diakomodir.
Guru yang telah bekerja minimal dua tahun dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menuntut agar Gubernur memerintahkan BKD mengusulkan formasi tambahan berdasarkan koordinasi terbaru dengan MenPAN-RB.
Hadir dalam kesempatan itu, Gusnar Ismail menjelaskan bahwa masalah honorer non-database bukan persoalan baru, dan pemerintah daerah sedang mencari celah regulasi agar tidak melanggar aturan hukum.
“Ini persoalan lama. Saya coba kasih waktu 1–2 hari untuk membuka kembali aturannya. Mudah-mudahan ada celah,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut risiko hukum bagi pejabat pembina kepegawaian.
“Dalam UU ASN, ketika mengusulkan sesuatu yang tidak sesuai aturan, pembina bisa kena pidana. Makanya saya pelajari dulu. Ini posisi saling tawar-menawar, karena sudah terlanjur seperti ini.”
(*)
| Penerima BPNT Rp600 Ribu Tahap 4 2025 Diminta Selalu Pantau Saldo KKS BNI, Mulai Cair 14 November |
|
|---|
| Siap-siap! Pengumuman UMP 2026 Akan Dilakukan 21 November 2025, Ini Prediksi Kenaikannya |
|
|---|
| Jangan Sampai Salah Waktu! Ini Jadwal Pencairan Dana PIP November 2025 untuk Siswa Sekolah |
|
|---|
| Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya |
|
|---|
| Kemensos Keluarkan Panduan Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Bulan November 2025 Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DEMO-GURU-HONORER-Momen-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.