UMP Gorontalo 2026
Organisasi Buruh Usul UMP Gorontalo 2026 jadi Rp 3,4 Juta
Organisasi buruh di Gorontalo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada angka 8,5 hingga 10.5 persen.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Organisasi buruh di Gorontalo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada angka 8,5 hingga 10.5 persen.
Hal itu disampaikan langsung Meyske Abdullah Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo dihubungi melalui via whatsapp, Jumat (14/11/2025).
"Kami minta kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen. Usulan buruh di angka begitu kenaikannya," ujarnya.
Katanya dari pihak buruh memperhitungkan formula batas bawah dan batas atas.
"Jadi menggunakan ekonomi dan inflasi dan di bulan terakhir kita menunggu pertumbuhan ekonomi secara nasional itu angka berapa dulu," tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu rapat pleno dewan pengupahan.
"Jadi kita masih menunggu hasil rapat pleno dewan pengupahan," tegasnya.
Ditambah lagi di Gorontalo masih menunggu surat edaran dari Kemnaker RI terkait dengan formula untuk penetapan upah tahun 2026.
"Memang dalam aturan tanggal 21 November tapi pelaksanaan tidak seperti itu karena masih menunggu surat edaran dari kementerian," tegasnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) baru akan diumumkan pada 1 Januari 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur.
Hal itu juga ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mongoliu, dihubungi awka TribunGorontalo.com, Jumat (14/11/2025).
Dia menegaskan penetapan UMP masih menunggu juknis resmi dari pemerintah pusat, bahkan katanya terlalu dini untuk dibahas melalui media.
“Akan ada plenonya, smua menunggu juknis dari pemerintah pusat. Jadi terlalu dini kalau dibahas sekarang," tegasnya.
Wardoyo menyampaikan untuk penetapa UMP mengikuti tahapan resmi yang berlaku menurutnya batas penyampaian pada tanggal 10 November 2025.
“Diawali rapat pra dan pleno Dewan Pengupahan,” ucapnya.
Kemudian dari pembahasan itu, Dewan Pengupahan akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada gubernur.
Ia juga menegaskan bahwa tanggal penetapan semua pada 1 Januari 2026.
“Diumumkan lewat SK Gubernur dan berlaku mulai 1 Januari 2026,” katanya singkat.
Seperti diketahui UMP Gorontalo konsisten meningkat setiap tahun.
Bahkan UMP Gorontalo kembali meningkat di awal tahun 2025.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11/2025) sore.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 direncanakan akan diumumkan pada 21 November 2025.
Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” ujar Yassierli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-terima-gaji-Simak-daftar-gaji-pensiunan-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.