Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Profil Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Dugaan Penipuan Dana Haji Rp 2,54 Miliar

Mustafa Yasin tertunduk kala digiring ke ruang Konferensi Pers Humas Polda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PROFIL MUSTAFA YASIN -- Profil lengkap Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang jadi tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mustafa Yasin tertunduk kala digiring ke ruang Konferensi Pers Humas Polda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). 

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang biasanya gagah bicara itu tampak lesu. Tak ada gerakan tambahan, bahkan matanya tak berani memandang siapa saja di ruangan tersebut. 

Mustafa adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia bisa lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu.

Baca juga: 10 Unit Bus Layanan Masyarakat di Gorontalo, Tarifnya Hanya Rp 2--5 Ribu

Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.

Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo tersebut. 

Namun, prestasi politik itu kini berbalik menjadi kontroversi. Mustafa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Kasus ini menyeret namanya ke ranah hukum setelah setahun dinyatakan terpilih.

Latar Belakang Pendidikan

Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984.

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat.

Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).

Karier Politik

Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.

Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024.

Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.

Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017. Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban:

Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji. 

Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berdasarkan UU MD3, statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved