BNI
Pengadilan Pastikan BNI Tak Bersalah dalam Sengketa Lelang di Gorontalo
Pengadilan memastikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tidak bersalah dalam perkara gugatan perdata yang diajukan debitur
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengadilan memastikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dinyatakan tidak bersalah dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Muhamad Syahrul Lawinata, debitur BNI Kantor Cabang Gorontalo.
Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan pelaksanaan lelang yang dilakukan BNI telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.
Kasus ini berawal dari fasilitas BNI Griya yang diberikan kepada debitur sejak Juli 2013. Namun, sejak Mei 2018, fasilitas tersebut dikategorikan kolektibilitas 5 (macet) karena debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah melalui berbagai upaya restrukturisasi dan penagihan, BNI akhirnya melaksanakan lelang agunan melalui KPKNL Gorontalo sesuai prosedur hukum.
Debitur kemudian menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Juni 2024, namun pengadilan menolak seluruh gugatan dan menyatakan tindakan BNI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak berhenti di situ, debitur kembali mengajukan gugatan kedua pada November 2024, yang juga berujung pada putusan memenangkan BNI di tingkat pertama.
Pada Juni 2025, debitur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, namun putusan banding kembali menolak seluruh permohonan debitur dan menguatkan kemenangan BNI.
Dengan demikian, dua pengadilan telah memastikan bahwa BNI bertindak sesuai hukum dalam seluruh proses kredit dan pelaksanaan lelang.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, putusan pengadilan ini memperjelas posisi hukum BNI dalam perkara tersebut.
“Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo menunjukkan bahwa seluruh langkah BNI dalam proses pembiayaan dan lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan,” ujar Okki dalam pernyataannya.
Okki menambahkan, BNI tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Saat ini, debitur diketahui telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2025, dan BNI telah menyampaikan kontra memori kasasi sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“BNI menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Agung. Namun, dengan dua putusan sebelumnya yang menolak seluruh gugatan debitur, kami yakin posisi BNI sudah jelas dan sesuai hukum,” tegasnya.
Melalui kasus ini, BNI menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan kredit, restrukturisasi, hingga pelaksanaan lelang agunan selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan dan regulasi pemerintah.
“BNI berkomitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas bisnis. Kami juga memastikan hak-hak nasabah dan mitra kerja dilindungi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Okki. (***/BNI)
| Harga Emas Hari Ini, Senin 20 Oktober 2025: Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Cek UBS dan Galeri 24! |
|
|---|
| Cair Mulai Hari ini Senin 20 Okt 2025! BLT Kesra Rp900 Ribu Siap Disalurkan ke 35 Juta Keluarga |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 20 Okt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
|
|---|
| Bansos BPNT dan PKH Kembali Cair di Bulan Oktober 2025, Begini Cara Cek Penerimanya Pakai KTP |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 20 Okt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-memastikan-PT-Bank-Negara-Indonesia-menang-995555.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.