PEMPROV GORONTALO
116 Ribu Kepala Keluarga Akan Terima Bantuan Beras, Gubernur Gorontalo Tunggu Persetujuan Presiden
ebanyak 116 ribu keluarga di Gorontalo akan kembali menerima bantuan pangan berupa beras.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-petani-di-tempat-Penggilingan-Padi-di-Kecamatan-Telaga.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 116 ribu keluarga di Gorontalo akan kembali menerima bantuan pangan berupa beras. Bantuan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Muwahhidin, Desa Turadenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (19/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Gusnar menyoroti harga beras di Gorontalo yang masih cukup tinggi dan dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun begitu, Gusnar memastikan stok beras di daerahnya masih sangat mencukupi, hanya saja persoalan utama terletak pada mekanisme distribusinya.
“Pemerintah menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir, karena stok beras juga banyak. Ini masalahnya adalah masalah penyaluran,” jelas Gusnar.
Gusnar mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminta tambahan bantuan beras bagi masyarakat Gorontalo.
Baca juga: Dulu Terjerat Narkoba, Kini Wahyu Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara
Rencananya, bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, yaitu pada Oktober dan November 2025.
Berdasarkan data yang ada, dari total lebih dari 300 ribu kepala keluarga di Gorontalo, sekitar 116 ribu kepala keluarga yang termasuk dalam kategori desil satu dan dua akan menerima bantuan tersebut.
"Kalau saya tidak keliru, nanti satu KK dapat 20 kg," kata Gusnar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Ramdhan Pade, menambahkan bahwa nama-nama penerima bantuan akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.
“Apakah dia penerima yang lama atau yang baru, itu nanti menunggu hasil dari pusat,” pungkas Ramdhan. (*)