PEMPROV GORONTALO

2 OPD di Provinsi Gorontalo Bakal Dilebur? Ini Kata Gubernur Gusnar Ismail

Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah menggodok rencana perampingan struktur birokrasi melalui revisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
RENOVASI BANGUNAN -- Gedung Kantor Gubernur Gorontalo (tampak depan), diambil oleh wartawan TribunGorontalo.com, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah menggodok rencana perampingan struktur birokrasi melalui revisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Dalam skema yang sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut-sebut bakal dilebur.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengonfirmasi bahwa pembahasan Ranperda SOTK telah memasuki tahap akhir.

Jika disetujui Kemendagri, jumlah OPD yang semula berjumlah 29 akan dikurangi menjadi 27.

“Dari jumlah tersebut, kalau saya tidak salah baca, ada kurang lebih 8–10 yang memerlukan perubahan perda,” ujar Gusnar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/2025).

Meski belum merinci OPD mana saja yang akan digabung, Gusnar menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata soal efisiensi anggaran.

Menurutnya, pengurangan OPD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan daerah yang terus berkembang.

“Ada pengembangan yang tidak bisa dihindari dan sangat perlu,” tegasnya.

Gusnar juga mengingatkan agar pembahasan Ranperda tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Ia mendorong agar proses legislasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

“Tidak terdapat pasal-pasal atau aturan-aturan yang bisa terjebak pada ujung-ujungnya terjadi pembebanan kepada rakyat,” katanya.

Rencana perampingan OPD ini menjadi bagian dari 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 yang telah disahkan DPRD Gorontalo.

Dari total rancangan, sembilan diusulkan oleh legislatif, tiga oleh pemerintah provinsi, dan tiga lainnya bersifat kumulatif terbuka terkait APBD.

Publik kini menanti kejelasan terkait OPD mana yang akan dilebur, dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik di Gorontalo.

(TribunGorontalo.com/HerjiantoTangahu/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved