Polisi Tabrak Warga
Propam Pastikan 7 Brimob Penabrak Ojol Langgar Etik, Begini Statusnya
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis barracuda saat insiden
TRIBUNGORONTALO.COM — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis barracuda saat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan telah melanggar kode etik kepolisian.
Ketujuh personel tersebut adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Mereka kini menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
“Penempatan khusus ini merupakan bentuk sanksi etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan resmi.
Status Hukum: Belum Tersangka
Meski telah dijatuhi sanksi etik, Propam menegaskan bahwa status hukum ketujuh anggota Brimob tersebut masih sebagai terduga pelanggar.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam proses pidana terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran aksi buruh di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Proses etik sudah berjalan, namun untuk pidana masih dalam tahap pendalaman,” kata sumber internal Propam.
Kronologi Singkat
Affan Kurniawan (21) tewas terlindas kendaraan barracuda milik Brimob saat aparat melakukan pembubaran massa demonstran.
Dalam pemeriksaan, para anggota Brimob mengaku berada dalam situasi mencekam, dengan massa berusaha membuka pintu kendaraan dan melempari batu.
Bripka Rohmat, yang diduga sebagai pengemudi barracuda saat kejadian, mengaku tidak melihat keberadaan korban karena kaca kendaraan yang gelap dan kondisi jalanan yang penuh asap.
“Saya fokus ke depan, tidak melihat posisi orang karena kaca gelap dan situasi penuh asap,” ujar Bripka Rohmat dalam video pemeriksaan yang disiarkan Divpropam Polri.
Penempatan khusus (patsus) adalah prosedur internal Polri untuk menindak anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.
Selama masa patsus, anggota ditempatkan di ruang khusus di Mabes Polri untuk menjalani pembinaan dan pemeriksaan lanjutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.