Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PPKn Kelas 12 Halaman 165: Lembaga Negara Lengkap
Simak kunci jawaban PPKn Kelas 12 halaman 165 lengkap dengan pembahasan lembaga negara dan pembagian kekuasaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-latihan-soal-dan-kunci-jawaban-bahasa-Indonesia-kelas-12-kurikulum-merdeka-hal-51.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kunci jawaban PPKn kelas 12 halaman 165 membantu memahami materi lembaga negara dan pembagian kekuasaan.
- Sistem pemerintahan Indonesia menerapkan trias politica untuk mencegah kekuasaan mutlak.
- Siswa dianjurkan mengerjakan soal mandiri sebelum mencocokkan dengan kunci jawaban.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pembahasan jawaban untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 pada Kurikulum Merdeka halaman 165 disusun sebagai sumber rujukan sekaligus pedoman belajar bagi peserta didik.
Hal ini bertujuan agar siswa lebih mudah memahami materi yang tengah dipelajari.
Melalui adanya panduan jawaban tersebut, siswa dapat mencocokkan hasil kerja mereka dengan jawaban yang tepat, sehingga dapat mengidentifikasi kekeliruan dan melakukan perbaikan.
Namun demikian, sebelum mengakses jawaban, siswa sebaiknya mencoba menyelesaikan soal secara mandiri terlebih dahulu.
Dalam buku Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 165 yang disusun oleh Dwi Astuti Setiawan dan Hatim Gazali serta diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2021, terdapat latihan soal yang berkaitan dengan Bab 6, yaitu tentang penelusuran lembaga negara.
Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 165
1. Mengapa setiap negara membutuhkan lembaga negara?
Jawaban:
Lembaga negara berfungsi sebagai alat kelengkapan untuk menjalankan pemerintahan.
Tanpa lembaga negara, kekuasaan akan terpusat pada satu pihak sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Lembaga negara memastikan adanya aturan, pengawasan, dan pelayanan publik agar kehidupan bernegara berjalan tertib.
2. Bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia?
Jawaban:
Indonesia menganut prinsip trias politica (pemisahan kekuasaan) yang disesuaikan dengan sistem presidensial:
Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran menteri.