Carut Marut MBG
P2G Ungkap Dampak MBG, Guru PPPK dan Honorer Kena PHK Massal hingga Digaji Rp 50 Ribu
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap adanya pemutusan hubungan kerja terhadap guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan PPPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MBG-Guru-sekaligus-Kepala-Bidang-Advokasi-Guru-Perhimpunan-Pendidikan-dan-Guru-P2G.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut-sebut berdampak pada kondisi tenaga pendidik di sejumlah daerah.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap adanya pemutusan hubungan kerja terhadap guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun guru honorer setelah kebijakan anggaran untuk program tersebut dijalankan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6/2026).
Iman, yang juga mengajar mata pelajaran sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, menyebut banyak guru mengalami dampak setelah implementasi MBG.
Baca juga: Apakah BSU Cair Lagi pada 2026? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," kata Iman.
Menurut dia, kondisi tersebut dialami guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang atau harus dirumahkan.
Selain itu, ada guru PPPK paruh waktu yang justru menerima pendapatan lebih rendah setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Iman juga membeberkan sejumlah persoalan lain yang ditemukan di lapangan.
Mulai dari guru honorer yang diberhentikan, guru yang harus memilih antara menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau tunjangan profesi guru (TPG)/sertifikasi, hingga tertundanya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di mana guru PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Rabu 17 Juni 2026, Data BMKG Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Wilayah
Bahkan, menurutnya, ada guru di Kabupaten Sumedang yang hanya memperoleh Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Tak hanya berdasarkan temuan lapangan, P2G juga melakukan survei terhadap tenaga pendidik untuk melihat dampak kebijakan tersebut.
Iman menyebut survei itu melibatkan 239 responden yang terdiri dari guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.
Hasilnya, para guru melaporkan adanya peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas di luar pembelajaran, keterlambatan pembayaran honorarium, penurunan fasilitas pendidikan, hingga menyusutnya peluang pengangkatan PPPK.
Menurutnya, ada pula guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.