Berita Nasional
SIM Digital Bisa Simpan SIM A dan SIM C Sekaligus, Ini Cara Mengaktifkannya
Kehadiran Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital membuat pengendara kini dapat mengakses dokumen berkendara langsung melalui telepon genggam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIGITAL-Korlantas-Polri-menghadirkan-SIM-Digital.jpg)
Ringkasan Berita:
- Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone.
- Pengguna wajib memiliki SIM yang masih berlaku dan melalui proses verifikasi data sebelum fitur tersebut aktif.
- Meski sudah tersedia dalam bentuk digital, polisi tetap mengimbau masyarakat membawa kartu SIM fisik saat berkendara.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kehadiran Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital membuat pengendara kini dapat mengakses dokumen berkendara langsung melalui telepon genggam.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan: SIM Digital tidak bisa digunakan begitu saja tanpa syarat tertentu.
Sebelum menikmati layanan tersebut, masyarakat harus sudah memiliki SIM yang masih berlaku.
Setelah itu, proses aktivasi dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh melalui ponsel.
Baca juga: OJK Soroti Gaya Hidup Gen Z, Takut Ketinggalan Tren Berujung Utang
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, pengguna cukup menginstal aplikasi resmi yang telah disediakan, kemudian mengikuti tahapan verifikasi yang tersedia.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo di Jakarta, belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Verifikasi berlangsung secara otomatis karena sistem aplikasi telah terhubung dengan basis data Korlantas Polri.
Apabila data identitas pengguna sesuai dengan informasi yang tersimpan di pusat data, SIM Digital akan langsung aktif pada akun pemilik.
Fitur ini juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu aplikasi. Dengan demikian, pemilik SIM A dan SIM C, misalnya, dapat mengakses seluruh dokumen tersebut melalui satu akun Digital Korlantas.
Meski demikian, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tetap membawa kartu SIM fisik saat berkendara.
Pasalnya, penerapan SIM Digital masih terus dikembangkan dan disempurnakan.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan SIM Digital, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store untuk Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Login menggunakan akun yang telah dimiliki atau lakukan pendaftaran hingga akun terverifikasi.
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Digitalisasi".
Tentukan jenis dokumen yang akan ditambahkan dengan memilih "SIM Nasional".
Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik.
Setelah proses pemindaian selesai, sistem akan menampilkan nomor dan golongan SIM. Pastikan seluruh data yang muncul sudah sesuai.
Pilih menu "Verifikasi SIM", kemudian klik "Verifikasi SIM Saya" untuk mencocokkan data dengan pusat data Korlantas Polri.
Tunggu proses validasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Jika seluruh tahapan berhasil dilalui, SIM Digital akan muncul di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses dokumen berkendara.
Namun hingga sistem berjalan sepenuhnya, pengendara tetap disarankan menyimpan SIM fisik sebagai dokumen pendamping saat berada di jalan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.