Berita Nasional
Kejagung Bongkar Dugaan Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Terima Rp4,8 Miliar dan Rumah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menyebut terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KETUA-OMBUDSMAN-Hery-Susanto-dua-kanan-mengucapkan-sumpah-jabatan-saat-dilantik.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap berupa uang Rp4,8 miliar dan sebuah rumah oleh eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
- Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan sejumlah perusahaan pertambangan.
- Hery yang baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan melalui mekanisme etik.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Agung membeberkan dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Nilainya tidak sedikit. Selain uang tunai miliaran rupiah, penyidik juga mencatat adanya pemberian sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan penerbitan laporan hasil pemeriksaan di Ombudsman RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menyebut terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga meminta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ombudsman.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tilamuta Boalemo Jumat 12 Juni 2026, Bawang Merah Naik Rp 80rb
"Ada beberapa orang memang yang menyampaikan memesan tanda kutip memesan LHP itu gitu ya," kata Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis (11/6).
Dugaan tersebut kemudian diperkuat dengan temuan penyidik terkait sejumlah pemberian kepada Hery Susanto saat masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi, mengatakan suap itu diduga berasal dari beberapa perusahaan pertambangan yang memiliki kepentingan terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman.
"Dengan tujuan agar terdakwa HS menerbitkan LHP atau LHAP Ombudsman RI yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi,” kata Ardito.
Berdasarkan dakwaan yang diungkap Kejaksaan Agung, total dugaan penerimaan yang diterima Hery mencapai Rp4,8 miliar serta satu unit rumah.
Rinciannya, Hery diduga menerima Rp875 juta dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang.
Baca juga: Tagihan Air Naik? Direktur PDAM Kota Gorontalo Sebut Bukan Karena Tarif
Kemudian, Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, juga melalui Lukman Malanuang.
Selain uang tunai, Hery diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Rumah tersebut disebut memiliki nilai Rp2,2 miliar dan diduga diberikan oleh Agung Winarno.
Penyidik juga mencatat adanya dugaan penerimaan lain dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar, serta tambahan Rp525 juta yang juga berasal dari Agung Winarno.
Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025 ketika Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Ironisnya, pada 10 April 2026 Hery kembali dilantik sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia bahkan terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI.
Namun, jabatan tersebut hanya bertahan singkat. Enam hari setelah pelantikan, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Seiring bergulirnya proses hukum, Ombudsman RI telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas perkara yang menjerat Hery. Hingga kini, Hery Susanto belum memberikan pernyataan terkait status hukumnya maupun substansi perkara yang dihadapinya.
Majelis etik Ombudsman pun telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.
(*)