Bansos 2026
Kapan Bansos Juni Cair? Cek Sekarang Apakah Anda Termasuk Penerima Manfaat
Memasuki pekan kedua Juni 2026, kepastian mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pria-memegang-uang-pecahan-Rp100-ribu-Simak-cara-cek-penerima-Bansos.jpg)
Ringkasan Berita:
- Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun, di mana bulan Juni merupakan batas akhir pencairan Tahap 2 (April–Juni)
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau mengecek status kelayakan dan jadwal pencairan secara berkala cukup menggunakan NIK KTP
- Berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh BPS, Kemensos menambah lebih dari 470 ribu KPM baru dari kelompok miskin desil 1 hingga desil 4
TRIBUNGORONTALO.COM – Memasuki pekan kedua Juni 2026, kepastian mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi fokus utama jutaan masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa masyarakat kini dapat memantau status kelayakan serta jadwal transfer dana bantuan tersebut secara mandiri secara online hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Langkah digitalisasi ini sengaja dioptimalkan pemerintah untuk mempercepat distribusi informasi langsung ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui integrasi data berbasis NIK, para penerima manfaat cukup mengakses situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi seluler untuk mengetahui apakah dana bantuan mereka sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara atau masih harus dicairkan melalui mekanisme PT Pos Indonesia.
Sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, skema penyaluran bansos PKH dan BPNT sepanjang tahun anggaran 2026 ini dibagi ke dalam empat tahapan besar.
Bulan Juni sendiri menjadi momentum krusial karena menandai akhir dari masa penyaluran Tahap 2 yang telah bergulir sejak April lalu, sekaligus menjadi tenggat waktu penting bagi pemutakhiran data penerima di tingkat daerah.
Mengingat wilayah sasarannya yang sangat luas, pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang seragam untuk seluruh Indonesia, melainkan menggunakan sistem termin atau gelombang.
Kondisi inilah yang membuat pihak Kemensos berulang kali mengimbau KPM agar melakukan pengecekan data secara berkala, guna menghindari disinformasi terkait waktu penarikan dana di lapangan.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
1. Tahap 1
Januari – Februari – Maret
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juni: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Merosot
2. Tahap 2
April – Mei – Juni
3. Tahap 3
Juli – Agustus – September
4. Tahap 4
Oktober – November – Desember
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama setiap bulan. Karena itu, penerima manfaat disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status bantuan terbaru.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT lewat Website
Penerima manfaat dapat mengecek status bantuan melalui situs resmi Kemensos berikut:
Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkahnya:
Buka laman Cek Bansos Kemensos.
Masukkan nomor NIK KTP.
Ketik kode captcha yang muncul.
Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan data penerima manfaat sesuai wilayah dan NIK yang dimasukkan.
Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi
Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Tahapan Registrasi
Unduh aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu Buat Akun.
Isi data diri lengkap.
Unggah foto KTP dan swafoto.
Klik Buat Akun Baru.
Lakukan verifikasi email jika diminta.
Cara Mengecek Status Bantuan
Login ke aplikasi.
Buka menu Profil.
Lihat informasi bantuan yang diterima.
Status penerima dan jenis bantuan akan ditampilkan pada halaman profil.
Lantas, Siapa Saja Penerima Baru Tahap 2?
Kementerian Sosial menetapkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru pada penyaluran tahap kedua tahun 2026.
Penambahan penerima tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penerima baru berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 serta belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Besaran Bansos PKH 2026
Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima.
1. Ibu hamil
Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Anak usia dini
Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Siswa SD
Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Siswa SMP
Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Siswa SMA
Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Penyandang disabilitas berat
Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Lansia usia 60 tahun ke atas
Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
8. Korban pelanggaran HAM berat
Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Lewat NIK
Besaran BPNT Juni 2026
Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT diberikan dengan nominal yang sama untuk seluruh penerima.
Perhitungannya:
Rp200.000 per bulan: Disalurkan setiap tiga bulan sekali
Sehingga dalam satu kali pencairan penerima akan memperoleh:
Rp200.000 x 3 bulan = Rp600.000
Dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening KKS dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara atau mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu PKH dan BPNT?
Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan yang diberikan melalui akun elektronik dan digunakan untuk membeli bahan pangan pada e-Warong KUBE PKH atau pedagang yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
https://www.kompas.tv/info-publik/673301/bansos-pkh-bpnt-juni-2026-sudah-cair-cek-status-penerima-pakai-nik-ktp?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.