Sabtu, 6 Juni 2026

KPK Tangkap Silmy

KPK Sita 19 Kendaraan dari Rumah Silmy Karim, Ada Porsche dan Harley-Davidson

Sejumlah kendaraan mewah mulai keluar satu per satu dari kediaman eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Sita 19 Kendaraan dari Rumah Silmy Karim, Ada Porsche dan Harley-Davidson
TribunGorontalo.com
ASET SILMY KARIM - KPK menyita dua mobil Porsche Wamen Imipas Silmy Karim dari kediaman di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan karena penyidik meyakini masih terdapat barang bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.

“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi.

Setelah proses penggeledahan berakhir, tim penyidik bersama kendaraan yang membawa barang bukti meninggalkan lokasi secara bertahap.

Belakangan, KPK mengungkap bahwa barang yang diamankan tidak hanya berupa kendaraan mewah.

Menurut Budi, penyidik menyita total 19 kendaraan dari rumah Silmy Karim.

Selain itu, turut diamankan sejumlah perhiasan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” ujar Budi.

Uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).

KPK menduga seluruh barang yang diamankan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Budi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved