PIP 2026
PIP Juni 2026 Sudah Cair? Cek Status Penerima Lewat HP dengan NISN dan NIK
Cara cek PIP 2026 lewat HP pakai NISN dan NIK. Simak syarat penerima, besaran bantuan, serta perbedaan PIP dan KIP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Beasiswa-PIP-nsbf.jpg)
Ringkasan Berita:
- Cek status penerima PIP cukup melalui HP dengan memasukkan NISN dan NIK di situs resmi Kemendikdasmen.
- Besaran bantuan PIP berbeda untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, mulai Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun.
- Pemerintah kini menggunakan DTSEN sebagai basis data utama bantuan sosial, menggantikan DTKS.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini dapat diketahui dengan mudah melalui ponsel.
Pengecekan ini penting bagi siswa maupun orang tua untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan serta mengetahui perkembangan pencairan dana yang diberikan.
PIP adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya mendukung keberlangsungan pendidikan anak dan mengurangi risiko putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Cara Cek PIP lewat Hp
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui browser di ponsel.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol pencarian.
Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi terkait status bantuan beserta perkembangan pencairan dananya.
Selain melalui pengecekan mandiri, informasi penerima PIP juga dapat diperoleh melalui pihak sekolah. Operator sekolah dapat membantu mengecek data melalui sistem SIPINTAR yang terintegrasi dengan data pendidikan nasional.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Mengacu pada informasi Kemendikdasmen, penetapan penerima PIP dilakukan melalui dua jalur utama.
Pertama, peserta didik yang masuk dalam basis data sosial pemerintah dan tercatat layak menerima bantuan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, peserta didik yang diajukan oleh sekolah melalui Dapodik, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, siswa yang menerima PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis menjadi penerima pada tahun berikutnya karena penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
DTKS Kini Digantikan DTSEN
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya, penyaluran sejumlah bantuan pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun setelah diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN resmi menjadi referensi nasional dalam pemutakhiran dan integrasi data sosial ekonomi.
Oleh karena itu, jika masih menemukan panduan yang menggunakan istilah DTKS, masyarakat disarankan untuk memastikan status data terbaru melalui sekolah, Dinas Sosial, atau instansi terkait.
Besaran Dana PIP
Nilai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh peserta didik. Besaran dana yang diterima berbeda untuk siswa SD, SMP, maupun SMA/SMK.
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000
Perbedaan nominal tersebut terjadi karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
PIP dan KIP Memiliki Perbedaan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bukanlah program yang sama.
PIP merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sementara itu, KIP berfungsi sebagai identitas penerima bantuan dan kini tersedia dalam bentuk KIP Digital yang dapat diakses melalui sekolah menggunakan aplikasi SIPINTAR.
Dengan demikian, penerima PIP tidak selalu mendapatkan KIP Digital. Sebaliknya, pemilik KIP juga tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP pada setiap tahun anggaran.
Jika saat melakukan pengecekan data nama siswa tidak ditemukan atau laman PIP tidak dapat diakses, kondisi tersebut bisa disebabkan oleh proses pemeliharaan sistem atau pembaruan data yang sedang berlangsung.
Untuk itu, masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan secara berkala dan berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memperoleh informasi terbaru terkait status penerima bantuan. (*)
Sumber : Kompas.TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.