Senin, 1 Juni 2026

Tarif Listrik

Kabar Baik Awal Juni! Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN, Cek Rincian per Golongan

Tarif listrik PLN per 1 Juni 2026 dipastikan tidak naik. Cek rincian tarif terbaru untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan subsidi.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Kabar Baik Awal Juni! Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN, Cek Rincian per Golongan
PLN
TARIF LISTRIK - Ilustrasi petugas PLN. Tarif listrik PLN per 1 Juni 2026 dipastikan tidak naik. Cek rincian tarif terbaru untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan subsidi. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN periode April–Juni 2026 tetap, tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan.
  • Keputusan diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung industri, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
  • Tarif rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA tetap Rp1.444,70 per kWh, sementara pelanggan subsidi 450 VA tetap Rp415 per kWh.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik yang disalurkan oleh PT PLN (Persero) pada periode Juni 2026.

Dengan demikian, pelanggan tetap membayar listrik sesuai tarif yang telah berlaku sebelumnya tanpa adanya kenaikan harga.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penetapan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yang mencakup periode April hingga Juni 2026.

Informasi mengenai tarif ini telah disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai acuan bagi seluruh pelanggan PLN di berbagai golongan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan sebagai upaya menjaga kemampuan belanja masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat mendukung stabilitas perekonomian nasional serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan rumah tangga dalam mengelola pengeluaran energi.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa, 17 Maret 2026 lalu.

Tri Winarno menjelaskan, penetapan tarif listrik yang tetap berlaku pada periode ini merupakan hasil kajian dan evaluasi pemerintah terhadap berbagai indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan tarif tenaga listrik.

Sejumlah faktor yang dianalisis meliputi perkembangan nilai tukar rupiah, harga energi primer, tingkat inflasi, hingga kondisi ekonomi nasional secara keseluruhan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah," ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Evaluasi tersebut mengacu pada sejumlah indikator ekonomi dan energi, antara lain pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Keempat komponen tersebut menjadi dasar perhitungan untuk menentukan apakah tarif listrik perlu mengalami penyesuaian atau tetap dipertahankan pada periode berikutnya. Namun, untuk Triwulan II 2026, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap berlaku tanpa perubahan.

Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved