Berita Viral
Eks Guru di Kediri Cabuli 12 Bocah, Alibi Salahkan Makhluk Gaib yang Mirip Dirinya
Eks guru di Kediri tersangka cabul 12 anak bantah tuduhan dan salahkan makhluk gaib mirip dirinya. Polisi tegaskan bukti korban sudah kuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan_001.jpg)
Ringkasan Berita:
- H (63), mantan guru dan tokoh agama di Kediri, mengklaim bahwa pelaku pencabulan belasan anak tersebut adalah sosok makhluk halus yang menyerupai dirinya.
- Pihak Polres Kediri tidak mempermasalahkan bantahan mistis tersebut karena kesaksian dari 12 korban dan alat bukti yang ada sudah sangat kuat untuk menyeret tersangka ke persidangan.
- Berkedok iming-iming uang jajan, aksi bejat ini terbongkar setelah salah satu korban anak SD melapor.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan H (63), seorang pria asal Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 12 anak, pria yang dikenal sebagai mantan guru sekaligus tokoh agama itu tetap membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, H mengklaim dirinya tidak melakukan tindakan tersebut.
Ia justru menyebut pelaku sebenarnya adalah sosok makhluk gaib yang menyerupai dirinya.
Pernyataan itu disampaikan langsung kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Viral Pondasi KNMP Leato Selatan Menggantung, Pemprov Gorontalo Janji Perbaikan Cepat
Menanggapi bantahan tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Eko Idya Sunarwan, menegaskan bahwa penyidik tidak mempermasalahkan pengakuan maupun penyangkalan dari tersangka.
Menurutnya, proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.
"Enggak apa-apa, kita enggak maksa tersangka untuk mengaku. Semua akan dipertanggungjawabkan di persidangan," ujar Ipda Eko Idya Sunarwan, Jumat (22/5/2026).
Pihak kepolisian menilai kesaksian para korban sudah cukup kuat untuk mendukung proses penyidikan, terlebih jumlah korban yang diduga mengalami tindakan serupa mencapai belasan anak.
Dugaan perbuatan cabul itu disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan modus memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum meminta mereka melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca juga: Tragis! Satpam Dapur MBG Ditembak Begal, Peluru Masih Bersarang karena Tak Punya Biaya Operasi
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui atau patut diduga masih di bawah umur.
Dalam aturan itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, masyarakat di Desa Tales sempat digegerkan dengan mencuatnya dugaan tindak pencabulan yang diduga dilakukan oleh sosok yang dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan setempat.
Kasus itu mulai terbongkar setelah salah satu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
Pengakuan korban kemudian memicu penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya terungkap adanya korban-korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa dari pelaku yang sama. (*)