Jumat, 15 Mei 2026

Bansos 2026

11 Ribu KPM Terindikasi Judol Dihapus dari Daftar Bansos, Ini Cara Cek Status PKH 2026

Kemensos coret ribuan penerima bansos terindikasi judi online. Cek status bansos PKH 2026 lewat situs dan aplikasi resmi.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto 11 Ribu KPM Terindikasi Judol Dihapus dari Daftar Bansos, Ini Cara Cek Status PKH 2026
TribunGorontalo.com
BANSOS -- Kemensos coret ribuan penerima bansos terindikasi judi online. Cek status bansos PKH 2026 lewat situs dan aplikasi resmi. 
Ringkasan Berita:
  • Lebih dari 11 ribu KPM dicoret dari bansos karena diduga menggunakan dana untuk judi online.
  • Pemerintah menggandeng PPATK dan BPS untuk memperketat pengawasan data penerima bansos.
  • Status bansos dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.


TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial dengan menindak tegas penerima yang diduga menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi online.

Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) dipastikan tidak lagi menerima bantuan setelah ditemukan indikasi transaksi terkait aktivitas judol.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyebutkan, sepanjang triwulan pertama tahun 2026 terdapat lebih dari 11 ribu KPM yang dicoret dari daftar penerima bantuan.

Sementara pada triwulan kedua, tambahan 75 penerima juga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.

Menurut Gus Ipul, jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan temuan sebelumnya yang sempat mencapai ratusan ribu kasus.

Ia menilai penurunan itu menjadi tanda bahwa sistem pengawasan pemerintah mulai berjalan efektif dalam mencegah penyalahgunaan bantuan negara.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan I, dan untuk triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret. Artinya sudah ada penurunan secara drastis pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul di Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2026).

Ia juga mengapresiasi dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dinilai berperan besar dalam mendeteksi aliran transaksi mencurigakan dari penerima bansos.

Data dari PPATK membantu pemerintah memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan digunakan sesuai tujuan.

Selain itu, pemerintah berencana memperkuat proses verifikasi data penerima bantuan dengan melibatkan hasil pemutakhiran terbaru dari Badan Pusat Statistik.

Data tersebut nantinya akan dicocokkan kembali oleh PPATK untuk mendeteksi potensi pelanggaran maupun ketidaksesuaian penerima.

Gus Ipul menegaskan, sanksi bagi penerima bansos yang terbukti terlibat judi online kini bersifat permanen.

Jika sebelumnya masih ada penerima yang diberikan kesempatan kedua setelah melalui proses pemeriksaan dan pendampingan, maka aturan terbaru akan lebih ketat.

Pemerintah hanya memberikan toleransi terbatas kepada penerima tertentu yang dinilai masih sangat membutuhkan bantuan dan telah lolos proses verifikasi ulang.

Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan, penerima tersebut akan dicoret secara permanen dari program bantuan sosial.

Ia menambahkan, penurunan angka pelanggaran dari sekitar 600 ribu kasus menjadi sekitar 11 ribu kasus menunjukkan bahwa kebijakan pengawasan dan evaluasi yang diterapkan mulai memberikan hasil signifikan.

Cara cek status penerima bansos

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial melalui layanan resmi pemerintah yang tersedia dalam bentuk situs web maupun aplikasi digital.

Melalui situs web:

  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi kode captcha
  • Klik tombol “Cari Data”

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan dan periode penyaluran.
Melalui aplikasi:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Isi data wilayah serta nama sesuai KTP
  • Lakukan verifikasi
  • Tekan “Cari Data”


Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan bansos beserta rincian bantuan yang diterima pengguna.

1. Melalui situs web:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Isi kode captcha
  • Klik “Cari Data”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran.

2. Melalui aplikasi:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
  • Lakukan verifikasi
  • Klik “Cari Data”

Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan dan detail bantuan apabila pengguna terdaftar sebagai penerima.
Berapa besaran bantuan PKH 2026?

Besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 bervariasi tergantung kategori penerima dalam satu keluarga. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan
  • Siswa SD: Rp 225.000 per tiga bulan
  • Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga bulan
  • Siswa SMA: Rp 500.000 per tiga bulan
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per tiga bulan
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tiga bulan

Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, tergantung jumlah anggota keluarga yang memenuhi kriteria.

Apa yang perlu diperhatikan oleh penerima bansos?

Kemensos mengingatkan bahwa pencairan bansos tidak dilakukan secara serentak.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan rutin memantau status bantuan mereka.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Memeriksa rekening bank penyalur secara berkala
  • Memastikan data kepesertaan masih aktif
  • Menghubungi pendamping sosial atau aparat setempat jika mengalami kendala

Dengan memanfaatkan kanal resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat serta menghindari potensi penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab. (*)

 

Sumber: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/05/13/110000888/kemensos-hapus-11.000-kk-terindikasi-judol-begini-cara-cek-penerima?page=2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved