Bansos 2026
Bansos PKH dan BPNT Cair Pekan Kedua April 2026, Simak Mekanisme dan Besarannya
Bansos PKH dan BPNT triwulan II 2026 mulai cair pekan kedua April. Simak jadwal, mekanisme penyaluran, hingga cara cek penerima resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-Ilustrasi-warga-menunjukkan-bantuan-sosial-atau-bansos-berupa-uang-tunai.jpg)
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Sosial memastikan bahwa bantuan sosial rutin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua, dijadwalkan mulai disalurkan pada pekan kedua April 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, proses pencairan tersebut kini mengacu pada pembaruan data penerima yang dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai dasar penyaluran bantuan.
“Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini (cair) dimulai pekan kedua April,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, percepatan distribusi bantuan ini didukung oleh penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berada di bawah pengelolaan Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika sebelumnya data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru tersedia pada tanggal 20 di awal triwulan, kini pembaruan data dapat diperoleh lebih cepat, yakni setiap tanggal 10 pada April, Juli, dan Oktober.
Baca juga: Masuk Desil Berapa? Ini Cara Cek Status Bansos Kemensos 2026
Mekanisme Penyaluran Bansos
Dalam penyalurannya, bansos disalurkan melalui dua skema utama, yaitu lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Khusus bagi penerima baru yang belum memiliki rekening perbankan, bantuan akan disalurkan sementara melalui PT Pos Indonesia.
Hal ini disebabkan proses pembukaan rekening membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan sebelum dapat digunakan.
“Itu karena pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga pada tahap awal disalurkan melalui PT Pos,” ujar Saifullah Yusuf.
Setelah proses pembukaan rekening rampung, penyaluran bantuan selanjutnya akan dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himbara pada periode berikutnya.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa jumlah penerima bansos reguler tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Masyarakat juga diingatkan agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru Mei 2026, Ini Rinciannya
Cara Mengecek Penerima Bansos
Untuk mengetahui status sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi yang telah disediakan, yaitu melalui situs web maupun aplikasi.
1. Melalui situs web:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran
2. Melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
- Lakukan verifikasi
- Klik “Cari Data”
Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan dan detail bantuan
Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori anggota keluarga, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp500.000 per 3 bulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, tergantung komposisi anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Kemensos mengingatkan bahwa pencairan bansos tidak dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersabar dan rutin memantau status bantuan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-Memeriksa rekening bank penyalur secara berkala
-Memastikan data kepesertaan masih aktif
-Menghubungi pendamping sosial atau aparat setempat jika diperlukan
Dengan melakukan pengecekan melalui kanal resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat tanpa bergantung pada pihak tidak resmi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.