Sabtu, 21 Maret 2026

Bansos 2026

Cek Bansos Online 2026: Ketahui Status dan Kelompok Desil Anda Sekarang

Cek desil bansos 2026 makin mudah! Cukup pakai NIK KTP lewat aplikasi atau website resmi Kemensos, tahu status penerima dalam hitungan menit.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Cek Bansos Online 2026: Ketahui Status dan Kelompok Desil Anda Sekarang
cekbansos.kemensos.go.id
CEK BANSOS KEMENSOS- Berikut ini cara mendaftar jadi penerima Bansos di laman resmi 

Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (miskin ekstrem)

Desil 2: Kelompok miskin

Desil 3: Hampir miskin

Desil 4: Rentan miskin

Desil 5: Ekonomi menengah bawah (menuju kelas menengah)

Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas

Pembagian ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Pengaruh desil terhadap penerima bansos

Kelompok desil menjadi dasar utama dalam penentuan penerima bansos, sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025. Secara umum:

Desil 1–4: Berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan)

Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako

Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (BPJS Kesehatan)

Desil 1–5: Berpeluang menerima ATENSI (sesuai hasil asesmen)

Sementara itu, masyarakat di atas desil 5 umumnya tidak diprioritaskan karena dianggap sudah mampu. Namun, keputusan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan.

Baca juga: Cair Setelah Idulfitri 2026, Cek Bansos BPNT, PKH, PIP Pakai 2 Cara Ini

Kenapa bisa tidak menerima bansos?

Meski masuk dalam desil penerima, seseorang tetap bisa tidak lolos sebagai penerima bansos. Beberapa penyebabnya antara lain:

  • Data tidak ditemukan atau tidak sesuai
  • Data belum diverifikasi atau tidak valid
  • Penerima sudah meninggal dunia
  • Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut
    Kebijakan ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Cara mengajukan perubahan data

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved