Zakat Fitrah
Kapan Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Simak Niat, Tujuan, dan Nominalnya
Jelang Idulfitri 1447 H, umat Islam wajib menunaikan Zakat Fitrah. Simak batas waktu terakhir pembayaran, niat lengkap, dan besaran zakat tahun 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/zakat-fitrah-uang-zakat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Zakat Fitrah wajib dibayar sebelum pelaksanaan Sholat Idulfitri dimulai.
- Jika dibayar setelah shalat Id, statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
- Besaran Zakat Fitrah 2026 sekitar 2,5–3 kg beras atau Rp45.000–Rp50.000 per jiwa menurut BAZNAS.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana membersihkan diri. I
badah ini menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari perayaan Idulfitri.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara pasti kapan batas waktu terakhir membayar Zakat Fitrah pada tahun 2026 agar tetap sah menurut ketentuan syariat dan tidak berubah status menjadi sedekah biasa.
Baca juga: SKB 3 Menteri Terbaru: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026, Total 6 Hari
Memahami waktu pembayaran yang tepat menjadi hal penting, sebab keterlambatan dalam menunaikan kewajiban ini dapat menghilangkan nilai utama Zakat Fitrah yang seharusnya disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Dalam hukum Islam, waktu pembayaran Zakat Fitrah terbagi dalam beberapa tahapan.
Pembayaran sudah diperbolehkan (waktu mubah) sejak awal Ramadhan, kemudian menjadi waktu wajib menjelang terbit fajar pada 1 Syawal.
Namun, waktu yang paling utama (afdhal) untuk menunaikan Zakat Fitrah adalah sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri dimulai.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat 1 Syawal 1447 H dalam Bahasa Arab dan Artinya, Penuh Doa dan Makna Idulfitri
Batas Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan ketentuan syariat Islam serta pedoman dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Zakat Fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Batas paling akhir pembayaran adalah sebelum imam naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Idulfitri.
Apabila Zakat Fitrah dibayarkan setelah shalat Idulfitri selesai, maka hukumnya tidak lagi dihitung sebagai Zakat Fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Baca juga: Hikmah Ramadan: Mukasyafah Oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar
Tujuan Zakat Fitrah
a. Membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
b. Membantu fakir miskin agar ikut bergembira di hari raya.
c. Menjadi bentuk kepedulian sosial umat Islam.
Baca juga: Bacaan Niat Salat Tahajud, Lengkap Doa Memohon Ampunan Allah
Niat Zakat Fitrah
1. Untuk Diri Sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta‘aalaa.
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah dari diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Untuk Istri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujatī fardhan lillaahi ta‘aalaa.
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah dari istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Untuk Anak
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladī fardhan lillaahi ta‘aalaa.
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah dari anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Untuk Keluarga/Tanggungan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an jamii‘i man tajibu ‘alayya nafaqotuhum fardhan lillaahi ta‘aalaa.
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah dari seluruh orang yang menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Besaran Zakat Fitrah 2026
1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg beras atau makanan pokok setempat).
BAZNAS menetapkan acuan Zakat Fitrah 2026 senilai Rp 45.000–Rp 50.000 per jiwa, tergantung harga beras di daerah masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kapan Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026 Lengkap Niat dan Besaran Ditetapkan BAZNAS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.