Senin, 16 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Breaking News: Gubernur Gusnar Ismail Lantik 67 Pejabat Pemprov Gorontalo 

Sebanyak 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi dilantik dan dikukuhkan dalam agenda pengukuhan, pelantikan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Breaking News: Gubernur Gusnar Ismail Lantik 67 Pejabat Pemprov Gorontalo 
TribunGorontalo.com
PELANTIKAN PEJABAT -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail melantik dan mengukuhkan sebanyak 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (16/3/2026). 

Menurutnya, pejabat yang mengalami perubahan jabatan atau perubahan nama OPD akibat reorganisasi harus melalui proses pelantikan.

“Prinsipnya semua pejabat yang pindah dan atau nama OPD berubah karena perubahan nomenklatur OPD karena reorganisasi, maka statusnya harus dilantik,” jelas Budiyanto.

Sedangkan pejabat yang tidak mengalami perubahan jabatan hanya dikukuhkan kembali untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Adapun diluar dari yang dilantik itu sifatnya hanya dikukuhkan,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun beberapa pejabat tidak berpindah jabatan, pengangkatan kembali tetap dilakukan karena sebelumnya menggunakan dasar hukum yang lama.

“Mereka walaupun tidak berubah nama jabatannya atau tidak pindah, dia tetap diangkat kembali,” ungkapnya.

Salam rincian, pejabat yang dilantik berjumlah 18 orang, terdiri dari 1 pejabat eselon II, 6 pejabat eselon III, 9 pejabat eselon IV, dan 2 pejabat fungsional.

Sementara itu, pejabat yang dikukuhkan berjumlah 49 orang, dengan rincian 4 pejabat eselon II, 21 pejabat eselon III, dan 29 pejabat eselon IV.

Dengan demikian, total pejabat yang dilantik dan dikukuhkan dalam kegiatan tersebut mencapai 67 orang. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved