Berita Nasional
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Pencairan Diupayakan Awal Ramadan
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara mulai mendapat gambaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Apel-Korpri-ASN-Gorontalo.jpg)
Pada periode 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Sementara bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.
Adapun bagi calon pegawai negeri sipil, perhitungan gaji pokok yang digunakan dalam THR sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Regulasi Terakhir
Besaran gaji ASN pada tahun 2026 masih merujuk pada aturan yang ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan ketentuan gaji pegawai negeri sipil.
Dengan acuan tersebut, komponen THR yang dihitung tetap mengikuti struktur penghasilan ASN yang berlaku saat ini.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang bisa dijadikan patokan mengenai besaran THR 2026:
- Golongan I
Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500