Selasa, 17 Maret 2026

Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Pencairan Diupayakan Awal Ramadan

Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara mulai mendapat gambaran.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Pencairan Diupayakan Awal Ramadan
Infopublik
ASN GORONTALO -- THR untuk ASN akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan Kemenkeu). 

Pada periode 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Sementara bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.

Adapun bagi calon pegawai negeri sipil, perhitungan gaji pokok yang digunakan dalam THR sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Regulasi Terakhir

Besaran gaji ASN pada tahun 2026 masih merujuk pada aturan yang ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan ketentuan gaji pegawai negeri sipil.

Dengan acuan tersebut, komponen THR yang dihitung tetap mengikuti struktur penghasilan ASN yang berlaku saat ini.

Berikut rincian gaji pokok PNS yang bisa dijadikan patokan mengenai besaran THR 2026:

  • Golongan I

Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

  • Golongan II

IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

  • Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved