Bansos 2026
PKH dan BPNT Tahap Pertama Cair Februari 2026, Begini Cara Pastikan Nama Anda Terdaftar
Memasuki bulan Februari 2026, pemerintah memastikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencairan-Bansos-PKH-dan-BPNT-2026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama untuk periode Januari–Maret 2026 sedang berlangsung bagi 18 juta keluarga sasaran melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia
- Masyarakat diimbau melakukan verifikasi status kepesertaan secara rutin melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos"
- Dana yang diterima bervariasi, di antaranya BPNT sebesar Rp600.000 per triwulan, sementara PKH disesuaikan per kategori anggota keluarga
TRIBUNGORONTALO.COM – Memasuki bulan Februari 2026, pemerintah memastikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tengah berlangsung.
Masyarakat diimbau segera memverifikasi status kepesertaan mereka karena adanya pembaruan sistem dan pengetatan kriteria penerima di tahun anggaran baru ini.
Penyaluran bansos pada awal tahun ini mencakup periode kebutuhan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026.
Dengan total sasaran mencapai 18 juta keluarga di seluruh Indonesia, distribusi dana dilakukan melalui dua jalur utama, yakni jaringan bank milik negara (Himbara) dan kantor PT Pos Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa distribusi saat ini sedang berjalan, namun ia mengingatkan bahwa daftar penerima bersifat dinamis.
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui," ujar Saifullah di Jakarta seperti dilansir dari pemberitaan KompasTV, Minggu (8/2/2026).
Mengapa Anda Harus Cek Status Sekarang?
Meski pencairan sudah dimulai, masyarakat perlu memahami bahwa bantuan tidak turun secara serentak karena jumlah penerima yang sangat besar. Selain itu, data penerima terus mengalami pembaruan berdasarkan:
- Data kelahiran dan kematian
- Perpindahan domisili
- Perubahan status ekonomi (graduasi mandiri).
Cek via Situs Resmi
- Langkah pertama adalah membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, Anda berpeluang mendapatkan BPNT 2026.
Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, umur, serta periode pencairan di kolom BPNT.
Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo 8 Februari 2026, Sinar Mas Multifinance Buka Rekrutmen
Cek via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru menggunakan data KTP
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap
- Selesaikan proses verifikasi sesuai instruksi
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” di kolom BPNT.
Data yang muncul mencakup nama penerima, umur, dan periode pencairan.
Setiap KPM dapat menerima bansos pada waktu berbeda, tergantung jadwal penyaluran di daerah masing-masing.
Masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan informasi. Selain itu, pemantauan status bantuan penting untuk memastikan pencairan berjalan lancar. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status kepesertaan dan jadwal pencairan.
Rincian Nominal Bantuan yang Diterima
Besaran dana yang disalurkan bervariasi tergantung pada jenis program dan kategori keluarga:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
KPM menerima Rp200.000 per bulan. Untuk penyaluran triwulan (Januari-Maret) ini, total dana yang masuk adalah Rp600.000.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Nominal bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga per tahap:
- Ibu Hamil & Anak Usia Dini (0-6 thn): Rp750.000
- Lansia & Penyandang Disabilitas: Rp600.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Korban Pelanggaran HAM: Rp2.700.000
Pemerintah akan kembali melakukan evaluasi pada April mendatang untuk menentukan keberlanjutan bantuan berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59.3.4 HK.01 1 2025.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.