Mahendra Siregar
OJK Sebut WNI yang Terlibat Penipuan Online di Kamboja adalah Pelaku bukan Korban TPPO
Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengenai status warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Dewan-Komisioner-Otoritas-Jasa-Keuangan-OJK-Mahendra-Siregar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa WNI yang terlibat dalam operasi penipuan daring di Kamboja tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai korban TPPO.
- Menurutnya, keterlibatan aktif dalam praktik penipuan menempatkan mereka sebagai bagian dari kejahatan lintas negara.
- Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 1.726 WNI tercatat keluar dari markas sindikat scam di Kamboja menyusul operasi penertiban pemerintah setempat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengenai status warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di jaringan penipuan daring di Kamboja memunculkan perdebatan baru soal batas antara korban dan pelaku kejahatan lintas negara.
Mahendra menilai, tidak semua WNI yang terlibat dalam operasi online scam di Kamboja dapat serta-merta diklasifikasikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, keterlibatan aktif dalam aktivitas penipuan membuat posisi hukum mereka berbeda.
Baca juga: Update Harga Pangan di Pasar Andalas Kota Gorontalo per Sabtu 24 Januari 2025
Pandangan tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa para WNI yang bekerja di pusat-pusat penipuan digital merupakan bagian dari struktur kejahatan, bukan sekadar tenaga kerja pasif.
Dalam penjelasannya, Mahendra menyoroti kecenderungan publik yang menganggap kepulangan para WNI dari Kamboja sebagai proses penyelamatan korban.
Ia menyebut narasi tersebut berpotensi menyesatkan jika tidak dibedakan antara mereka yang tertipu sejak awal dan mereka yang secara sadar menjalankan praktik penipuan.
Menurut Mahendra, status korban hanya dapat dilekatkan pada pekerja migran yang terbukti direkrut melalui penipuan dan tidak mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani.
Di luar itu, aktivitas yang dilakukan di lokasi adalah bagian dari tindak pidana.
Di sisi lain, data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menunjukkan skala masalah yang cukup besar.
Sejak pertengahan Januari 2026, ribuan WNI dilaporkan keluar dari berbagai markas sindikat penipuan online di Kamboja dan mendatangi KBRI untuk meminta perlindungan.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mencatat sedikitnya 1.726 WNI melaporkan diri ke KBRI dalam rentang 16–21 Januari 2026.
Lonjakan ini terjadi setelah Pemerintah Kamboja mengintensifkan operasi pemberantasan sindikat penipuan daring.
Instruksi Perdana Menteri Kamboja Hun Manet untuk menindak tegas jaringan scam di berbagai wilayah disebut memicu pembubaran sejumlah sindikat.
Kondisi tersebut membuat banyak pekerja ditinggalkan dan akhirnya keluar dari lokasi operasi.