Lowonga Kerja
Kemkomdigi Buka Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2026-2029, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Januari
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LOWONGAN-Komdigi-buka-Lowongan-Kerja-untuk-KPI-Pusat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Proses seleksi akan melalui beberapa tahap, dimulai dari pendaftaran, verifikasi administratif, pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, hingga wawancara.
- Calon tidak boleh memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif atau yudikatif, dan nonpartisan.
- Usia minimal 30 tahun, berintegritas tinggi, memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun di bidang yang relevan
TRIBUNGORONTALO.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk periode 2026-2029.
Masa pendaftaran berlangsung mulai 9 hingga 23 Januari 2026.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa proses seleksi akan melalui beberapa tahap, dimulai dari pendaftaran, verifikasi administratif, pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, hingga wawancara.
Baca juga: 16 Ribu UMKM Gorontalo, Didominasi Anak Muda dengan Tren Street Cafe
“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos akan diumumkan dan masyarakat bisa memberikan masukan terkait rekam jejak para calon,” ujar Edwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Antara.
Setelah seluruh tahapan selesai, hasil seleksi akhir akan diteruskan ke Menteri Komunikasi dan Digital untuk disampaikan kepada Komisi I DPR RI.
Selanjutnya, para calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum resmi dilantik.
Syarat Pendaftaran
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor
01/PANSEL.KPI/01/2026, pendaftaran calon anggota KPI Pusat memiliki beberapa persyaratan:
Syarat Umum: Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, serta peduli pada bidang penyiaran.
Selain itu, calon tidak boleh memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif atau yudikatif, dan nonpartisan.
Syarat Khusus: Usia minimal 30 tahun, berintegritas tinggi, memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun di bidang yang relevan, bersedia bekerja penuh waktu, tidak menjabat di perusahaan penyiaran, dan bebas dari benturan kepentingan.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen pendaftaran harus diunggah dalam format PDF/JPG/JPEG, antara lain:
- KTP dan KK
- Ijazah terakhir
- Pasfoto 4x6 latar merah
- Surat keterangan sehat fisik, mental, dan bebas narkoba
- Surat pendaftaran dan CV
- Surat pernyataan di atas meterai Rp10.000
- Pendaftaran dan informasi lengkap bisa diakses melalui situs resmi Kemkomdigi.
Dengan seleksi terbuka ini, Kemkomdigi berharap dapat menemukan calon anggota KPI Pusat yang kompeten, berintegritas, dan berdedikasi dalam mengawal industri penyiaran Indonesia selama periode 2026-2029.
(*)