Bansos 2026

Cek Dulu! Desil Bansos 2026 Menentukan Penerima, Ini Cara Mengetahuinya

Cek desil bansos 2026 pakai NIK kamu: tahu apakah terdaftar dan berhak dapat PKH, BPNT, atau bantuan lain.

Editor: Tita Rumondor
Dok. Kemensos RI
DTSEN JADI DATA ACUAN --Ilustrasi cek Desil - Cek desil bansos 2026 pakai NIK kamu: tahu apakah terdaftar dan berhak dapat PKH, BPNT, atau bantuan lain. 

Desil 4: Rentan miskin

Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah

Desil 6–10: Masyarakat menengah hingga mampu

Melalui sistem ini, bansos diharapkan tepat sasaran dan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Perlu diketahui, kategori desil tidak dapat diubah secara manual karena sepenuhnya ditentukan oleh data kondisi ekonomi rumah tangga di DTSEN.

Baca juga: 5 Ciri KTP Penerima Bansos PKH, Hati-Hati Kesalahan Fatal Penyebab Kegagalan

Pengaruh Desil terhadap Penerimaan Bansos

Kategori desil sangat memengaruhi jenis bantuan sosial yang dapat diterima masyarakat.

Berdasarkan kebijakan terbaru Kemensos, ketentuannya sebagai berikut:

Desil 1–4: Berhak menerima PKH

Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako

Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah)

Desil 1–5: Berpotensi menerima bantuan ATENSI sesuai asesmen petugas

Sementara itu, masyarakat dengan kategori desil di atas 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos.

Meski demikian, hasil akhir tetap mempertimbangkan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas.

Di beberapa daerah, data desil juga dimanfaatkan sebagai syarat jalur afirmasi pendidikan.

Baca juga: Cek Bansos BPNT Lewat 2 Cara Ini, Ketahui Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

Perlu diketahui, meskipun tercatat dalam data desil, seseorang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos apabila memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai
  • Data kependudukan belum valid atau belum diverifikasi
  • Penerima telah meninggal dunia
  • Terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki anggota keluarga inti dengan status pekerjaan tersebut
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved