Bansos 2026
PKH Januari-Maret 2026: Ini Cara Cek Status Penerima Bansos
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 tahap I sudah dimulai. Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan secara online.
Ringkasan Berita:
- PKH 2026 tahap I disalurkan untuk periode Januari–Maret dan pencairan dimulai sejak Januari 2026.
- Cek penerima PKH dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan website resmi Kemensos.
- Gunakan data sesuai KTP agar hasil pengecekan akurat dan pastikan memantau jadwal pencairan di daerah masing-masing.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) reguler bagi masyarakat.
Salah satu bantuan yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan PKH tahun 2026 diberikan secara bertahap dalam beberapa tahap setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Cek Status Bansos 2026: 2 Metode Mudah Verifikasi NIK KTP
Saat ini, proses penyaluran telah memasuki tahap I atau triwulan pertama, yang meliputi periode Januari hingga Maret 2026.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH Januari 2026 dapat melakukan pengecekan dengan mudah secara online hanya menggunakan ponsel.
Pengecekan status penerima PKH 2026 dapat dilakukan melalui dua kanal resmi, yakni website Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Kedua layanan tersebut memungkinkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan bantuan sosial secara cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor kelurahan.
Baca juga: Bansos 2026 PKH, BPNT, dan PBI-JK Bisa Dicek Sekarang! Begini Caranya Hanya Modal NIK
Cara Cek PKH 2026 Secara Online
Terdapat dua cara utama untuk mengecek status penerima bansos PKH 2026, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos dan website resmi Kemensos.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Cara Cek PKH 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Baca juga: Promo JSM 11 Januari 2026 di Indomaret, Alfamart dan Superindo: Cek Daftar Harga Diskon Spesial
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”.
Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga nama lengkap.
Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul.
Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi berikut:
-Nama penerima
-Usia
-Jenis bantuan (PKH)
-Status penerima (YA/TIDAK)
-Periode pencairan (misalnya JAN–MAR 2026)
Apabila status menunjukkan “YA”, berarti Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan sedang atau akan segera disalurkan.
Baca juga: BLT Kesra Januari 2026? Pemerintah Tegaskan Program Sudah Berakhir
2. Cara Cek PKH 2026 Lewat Website Resmi Kemensos
Selain melalui aplikasi, pengecekan PKH 2026 juga dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
-Buka browser dan akses https://cekbansos.kemensos.go.id.
-Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
-Isi kode captcha yang tersedia.
-Klik tombol “Cari Data”.
-Hasil pencarian akan menampilkan data penerima bantuan sosial.
Jika nama Anda tercantum, berarti Anda berhak menerima PKH pada periode pencairan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Masuk PBI-JK 2026 atau Tidak? Ini Link Resmi Cek BPJS Kesehatan Gratis
PKH 2026 Cair Kapan?
Penyaluran PKH 2026 dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali). Untuk tahap I (Januari–Maret 2026), pencairan mulai dilakukan sejak Januari 2026.
Namun, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kesiapan administrasi dan teknis penyaluran di masing-masing wilayah.
Untuk mengetahui tanggal pencairan yang lebih pasti, masyarakat disarankan menghubungi kelurahan setempat atau pendamping bansos di wilayahnya.
Sebagai informasi tambahan, sejak triwulan II tahun 2025, Kemensos telah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bansos, menggantikan DTKS.
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara cek PKH 2026 melalui layanan resmi Kemensos. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala agar tidak melewatkan informasi penting terkait pencairan bantuan sosial. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.