Bansos 2026
Siap-siap! Bansos PKH Cair Awal 2026, Ini Panduan Cek Status Penerima
Pemerintah akan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan menyalurkan tiga bansos prioritas tahun 2026: PKH, BPNT, dan PIP
- PKH tetap jadi program terbesar, menyasar ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, serta anak sekolah
- Masyarakat dapat memverifikasi status penerima bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah akan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026.
Bantuan sosial ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu, dengan pencairan yang segera dilakukan di awal tahun.
PKH 2026 hadir sebagai bagian dari kebijakan bansos terbaru yang menekankan ketepatan sasaran.
Pemerintah memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan basis data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui kebijakan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) dari kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5 akan menjadi prioritas utama.
Penyaluran bantuan diharapkan lebih transparan dan tepat guna, sehingga benar-benar membantu kelompok rentan.
PKH sendiri tetap menjadi program terbesar karena menyasar berbagai komponen penting.
Bantuan diberikan untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, serta anak sekolah dari keluarga penerima manfaat.
Besaran bantuan berbeda sesuai kategori, mulai dari Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD hingga Rp3 juta per tahun bagi ibu hamil dan anak balita.
Daftar Bansos 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
PKH tetap menjadi tulang punggung bansos pemerintah karena menyasar berbagai kelompok rentan. Bantuan ini diberikan berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta per tahun. Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Di sektor pendidikan, PKH memberikan bantuan kepada anak sekolah dari keluarga penerima manfaat dengan rincian Rp900.000 per tahun untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA.
Selain kategori umum tersebut, pemerintah juga menetapkan kategori khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai bantuan yang jauh lebih besar, yakni Rp10,8 juta per tahun.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026
Program BPNT juga kembali disalurkan pada 2026 sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima BPNT akan memperoleh saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap.
Dana BPNT disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dalam mekanisme terbaru, dana tersebut juga dapat ditarik secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026
Untuk mendukung keberlanjutan pendidikan, pemerintah tetap menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah.
Besaran bantuan PIP pada 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 per tahun untuk siswa SD, Rp750.000 per tahun untuk siswa SMP, serta hingga Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK.
Panduan Cek Status Penerima via KTP
Mengingat adanya pengetatan kriteria melalui DTSEN, masyarakat diimbau untuk memverifikasi ulang status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri.
Pengecekan hanya memerlukan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkah pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
3. Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan.
4. Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
5. Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan melakukan pencocokan basis data secara otomatis. Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel yang berisi nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT, dengan status “YA”.
Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka data tersebut belum terdaftar dalam basis data penerima manfaat pada tahun berjalan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dengan demikian, fokus penyaluran bantuan sosial 2026 tetap diarahkan pada PKH, BPNT, dan PIP sebagai tiga program utama.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-kertas-Rp100-ribu-Bantuan-sosial-PKH-segera-disalurkan-pemerintah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.