Kasus Penipuan
Waspada! 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan OJK, Begini Ciri-Cirinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan
Ringkasan Berita:
- Ciri penipuan mudah dikenali, salah satunya menggunakan bahasa mendesak/ancaman
- Terdapat empat modus utama atas nama OJK
- OJK menegaskan tidak pernah meminta biaya atau data pribadi
TRIBUNGORONTALO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi tersebut.
Kasus penipuan digital semakin beragam, memanfaatkan ketidaktahuan korban, dan sering kali menimbulkan kerugian besar.
Modus yang digunakan pelaku tidak hanya berupa pesan singkat atau telepon, tetapi juga email, website tiruan, hingga aplikasi palsu. Semua dibuat seolah-olah resmi agar masyarakat percaya.
Melalui akun Instagram resminya @sikapiuangmu, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta biaya administrasi, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung untuk urusan pribadi, dan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN atau kode OTP.
Karena itu, masyarakat diminta mengenali ciri-ciri penipuan agar tidak menjadi korban. Pengetahuan dasar mengenai modus penipuan menjadi benteng utama untuk melindungi diri dari kejahatan digital.
Ada empat modus utama yang paling sering digunakan pelaku penipuan atas nama OJK. Keempatnya memiliki pola yang mirip: memanfaatkan kepanikan, menawarkan solusi cepat, dan mengarahkan korban untuk memberikan data atau uang.
Pertama, penipu menawarkan bantuan penyelesaian masalah keuangan. Kedua, mereka meminta data pribadi korban. Ketiga, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran tertentu. Keempat, korban diarahkan mengisi tautan atau menghubungi nomor tidak resmi.
Semua modus ini berawal dari komunikasi yang tampak meyakinkan. Pelaku menggunakan bahasa resmi, logo OJK, bahkan tanda tangan palsu agar korban percaya. Namun jika dicermati, selalu ada kejanggalan yang bisa dikenali.
OJK menegaskan bahwa masyarakat harus selalu memeriksa keaslian kanal informasi. Jika ada pesan, email, atau telepon yang mengatasnamakan OJK, segera verifikasi melalui situs resmi atau nomor layanan resmi OJK.
Baca juga: Cek NIK KTP Anda Lewat HP, Ketahui Penerima Bansos Desember 2025
1. Menawarkan Bantuan Penyelesaian Masalah Keuangan
Penipu sering mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah pinjaman, kredit macet, atau investasi bermasalah. Mereka menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.
Padahal, OJK tidak pernah memberikan layanan penyelesaian individu secara langsung. Semua urusan keuangan harus melalui mekanisme resmi lembaga terkait.
Modus ini biasanya disertai ancaman atau iming-iming. Korban dibuat panik agar segera merespons tawaran tersebut.
2. Meminta Data Pribadi
Pelaku meminta data sensitif seperti nomor KTP, rekening bank, PIN, atau kode OTP. Permintaan ini disampaikan lewat pesan singkat, email, atau formulir online.
OJK menegaskan tidak pernah meminta data pribadi masyarakat. Data yang diberikan berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan, termasuk pencurian rekening.
Korban yang lengah biasanya langsung mengisi data tanpa memeriksa keaslian sumber. Inilah celah yang dimanfaatkan pelaku.
3. Meminta Pembayaran Tertentu
Modus lain adalah meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau jasa tertentu. Nominal yang diminta bervariasi, tetapi selalu diarahkan ke rekening pribadi.
OJK tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun dari masyarakat. Setiap permintaan pembayaran patut dicurigai sebagai penipuan.
Korban yang percaya biasanya langsung mentransfer uang, dan setelah itu pelaku menghilang.
4. Mengarahkan ke Tautan atau Nomor Tidak Resmi
Pelaku mengirim tautan palsu atau nomor tidak resmi. Jika diklik, tautan tersebut bisa mencuri data pribadi atau menginfeksi perangkat dengan malware.
Nomor kontak yang digunakan juga bukan nomor layanan resmi OJK. Masyarakat harus selalu memeriksa keaslian kanal informasi sebelum merespons.
Website tiruan biasanya menggunakan domain mirip dengan situs resmi OJK, tetapi bukan domain resmi.
Selain empat modus utama, ada variasi lain yang perlu diwaspadai. Misalnya pesan berisi ancaman pemblokiran rekening, email palsu dengan logo OJK, website tiruan, hingga telepon langsung mengaku sebagai pegawai OJK.
Pesan singkat atau WhatsApp sering digunakan untuk menakut-nakuti korban. Email palsu dibuat seolah-olah resmi dengan kop surat dan tanda tangan. Website tiruan menampilkan formulir pengisian data pribadi.
Telepon langsung biasanya dilakukan oleh pelaku yang mengaku pegawai OJK. Mereka menyampaikan informasi palsu terkait masalah keuangan korban.
Cara Mengenali Penipuan
Ada beberapa ciri yang bisa dijadikan patokan:
- menggunakan bahasa mendesak atau ancaman
- meminta data pribadi yang seharusnya tidak dibagikan
- mengarahkan ke tautan atau nomor tidak resmi
- meminta pembayaran dengan alasan biaya administrasi
Jika menemukan ciri-ciri tersebut, segera hentikan komunikasi dan laporkan ke OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada pesan, email, atau telepon yang mengatasnamakan OJK.
Semua layanan resmi OJK hanya tersedia melalui kanal resmi, baik website maupun nomor layanan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/logo-ojk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.