PIP 2025

Cair Lagi Desember Ini, Cek Penerima hingga Besaran Bantuan PIP 2025

Masyarakat kini bisa segera mengecek siapa saja penerima bantuan dan berapa besaran dana yang akan diterima sesuai jenjang pendidikan.  

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
DANA PIP -- Foto penyerahan dana PIP siswa tingkat SD, SMP dan SMA di Sukoharjo, Jumat (17/10/2025). Simak cara cek penerima dana PIP 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair pada Desember 2025
  • Bantuan PIP Desember 2025 tidak hanya untuk pemegang KIP
  • Status penerimaan bisa dicek mandiri lewat laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair pada Desember 2025. 

Masyarakat kini bisa segera mengecek siapa saja penerima bantuan dan berapa besaran dana yang akan diterima sesuai jenjang pendidikan.  

Pemerintah menegaskan pencairan PIP tahun ini menyasar kelompok prioritas yang lebih luas. 

Tidak hanya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga siswa dari keluarga rentan miskin hingga anak yang orang tuanya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Program ini dirancang untuk menekan angka putus sekolah sekaligus meringankan beban biaya pendidikan. 

Sasaran penerima mencakup peserta didik di jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non-formal (Paket A, B, C, serta pendidikan khusus).  

Dalam situs resmi PIP Kemendikdasmen, disebutkan bahwa penerima utama berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  

Selain itu, anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan, serta siswa yang terdampak bencana alam juga masuk dalam daftar penerima.  

Kriteria penerima turut diperluas bagi siswa yang orang tuanya mengalami PHK, berdomisili di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.  

Pemerintah juga menargetkan siswa dengan lebih dari tiga saudara serumah serta mereka yang sempat drop out agar kembali melanjutkan pendidikan.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bantuan PIP tidak hanya menjaga keberlangsungan pendidikan, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.  

Besaran Dana dan Syarat Pencairan

Terkait nominal, besaran bantuan PIP tahun 2025 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Siswa SMA/SMK mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 12 menerima Rp900.000. Untuk jenjang SMP, bantuan ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun (kelas 9 menerima Rp375.000). Sementara siswa SD menerima Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved