Bansos 2025
Kabar Baik! Siswa TK–PAUD Bakal Dapat Bantuan PIP Rp 450 Ribu, Cek Waktu Pencairan
pemerintah resmi memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menyasar peserta didik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan PAUD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANTUAN-PIP-Bantuan-PIP-untuk-anak-TK-mulai-2026.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mulai tahun 2026, pemerintah resmi memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menyasar peserta didik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan PAUD.
Kebijakan ini menjadi terobosan baru, karena sebelumnya PIP hanya diperuntukkan bagi siswa SD hingga SMA.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat pendidikan anak usia dini.
Juga sekaligus memastikan anak-anak dari keluarga rentan mendapatkan dukungan sejak awal masa pendidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS :Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Kunjungi Pohuwato, Hadiri Groundbreaking Cetak Sawah
Skema PIP untuk jenjang TK dan PAUD pada dasarnya mengacu pada mekanisme yang telah berjalan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Perbedaannya terletak pada penajaman sasaran, di mana pemerintah memprioritaskan anak dari keluarga berkategori ekonomi rentan agar bantuan lebih tepat guna.
Besaran bantuan untuk siswa TK mencapai Rp450.000 per tahun.
Nominal ini bahkan lebih tinggi dibandingkan bantuan PIP yang diterima siswa SD.
Meskipun nilainya tidak terlalu besar, bagi banyak keluarga, bantuan tersebut dianggap cukup meringankan beban untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Tiga Tahap Penyaluran PIP TK dan PAUD
Agar penyaluran bantuan lebih tertib dan terorganisir, pemerintah membaginya dalam tiga periode pencairan, yakni:
- Februari – April
- Mei – Juli
- September – Desember
Setiap penerima hanya tercantum dalam satu termin penyaluran, sesuai dengan keputusan dan penetapan dari pusat.
Syarat Utama Penerima PIP TK/PAUD
Program ini secara khusus menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Adapun kriteria utama penerima PIP TK dan PAUD meliputi:
• Orang tua terdaftar dalam DTSEN
• Masuk dalam desil 1 sampai desil 5
• Anak telah tercatat di Dapodik pada jenjang TK atau PAUD