Bansos 2025

Inilah Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BNPT di Situs Kemensos

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap IV untuk periode Oktober–Desember 2025.

Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
PENCAIRAN BANSOS -- Ilustrasi penyerahan bantuan kepada warga. Simak cara pencairan bansos PKH dan BNPT. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap IV untuk periode Oktober–Desember 2025.

Namun, tidak semua warga otomatis bisa mencairkan dana bantuan tersebut. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar KTP seseorang diakui sistem Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat penerima manfaat, kepastian apakah nama mereka terdaftar atau tidak bisa dicek langsung melalui situs resmi Kemensos.

Cara ini menjadi langkah paling mudah untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran.

Momentum pencairan bansos kali ini menjadi perhatian publik karena banyak warga yang mengaku belum mengetahui status kepesertaan mereka.

Padahal, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme digital agar masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri.

Kemensos menegaskan, hanya KTP dengan empat ciri tertentu yang berhak digunakan untuk mencairkan bansos. Empat ciri ini menjadi filter utama agar tidak terjadi penerimaan ganda atau penyalahgunaan data.

Selain itu, sistem pencairan berbasis NIK tunggal diterapkan untuk memastikan setiap bantuan benar-benar jatuh ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM) yang sah.

Masyarakat pun diminta aktif memeriksa status bansos melalui kanal resmi, baik situs maupun aplikasi. Dengan begitu, mereka bisa segera mengetahui apakah berhak menerima PKH, BPNT, atau jenis bantuan lain yang sedang disalurkan.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos PKH dan BNPT di situs Kemensos? Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com.

Cara Cek Penerima Bansos di Situs Kemensos

Langkah pengecekan dapat dilakukan dengan mudah:

- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos.

- Pilih wilayah domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved