BPOM Tarik Produk Berbahaya
Jangan Dikonsumsi! BPOM Tarik 15 Produk Kopi yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM resmi tarik produk kopi berbahaya mengandung bahan kimia obat. Konsumen diminta tidak memakai dan segera melapor jika masih beredar.
Ringkasan Berita:
- BPOM menarik 15 produk kopi yang menandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya.
- Bahan kimia yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat, siburtamin, deksametason dan natrium diklofenak yang harusnya ini digunakan pada obat-obatan.
- Konsumen siimbau untuk tidak menggunakan produk kopi yang ada di daftar dan segera melapor ke BPOM jika masih menemukannya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kopi.
Mulai November 2025, BPOM menemukan 15 produk kopi yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Bahan Kimia Obat (BKO) adalah zat aktif yang seharusnya hanya diperuntukkan dalam obat-obatan tertentu dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Jika terkandung di dalam sebuah produk, BKO bisa menimbulkan risiko serius bagi kesehatan seperti gangguan jantung, tekanan darah, efek samping hormon, hingga kerusakan organ.
Sehingga BPOM langsung menindaki dengan cara menariknya dari pasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan produk yang termasuk daftar ini dan melapor jika masih ada yang menemukannya.
"Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!" demikian keterangan BPOM melalui media sosial Instagram.
Apabila masyarakat menemukan produk-produk di atas atau produk lain yang dilarang, diimbau untuk melapor ke BPOM.
BPOM menyediakan layanan pelaporan dengan Contact Center BPOM: 1-500-533 atau via SMS 081219999533.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui akun media sosial Instagram/X @bpom_ri, TikTok @bpom_official, surel halobpom@pom.go.id serta pesan WhatsApp dengan nomor: 08119181533.
Berikut daftar produk-produk kopi yang dilarang edar atau ditarik peredarannya oleh BPOM per November 2025:
Daftar Produk Kopi yang Ditarik BPOM
1. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung BKO sildenafil sitrat.
2. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung BKO sildenafil sitrat.
Adapun beberapa produk jenis kopi yang ditarik BPOM per April 2025, di antaranya:
1. Kopi Badak
- Nomor Izin Edar (NIE): TR no. 127009121
- Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Dewa Grup Indonesia
- Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal.
2. BMSW Strong Coffee
- Nomor Izin Edar (NIE): -
- Nama dan Alamat Produsen/Importir: -
- Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - Produk ilegal
3. Kopi Goee
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 990761110
- Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ MH Jaya Indonesia
- Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal
4. Kopi Joss Super Jantan
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 187981223
- Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Bintang Jaya
- Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal
Daftar produk herbal lainnya yang kini ditarik BPOM
1. Tokcer (TR005101984)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.
2. JD Jamu Diet
Keterangan: Mengandung sibutramin.
3. Sari Daun Kelor (TR183449168)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.
4. Jamu Diet Dostin
Keterangan: Mengandung sibutramin.
5. Obat Diet Dokter (TR023776354)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin.
6. Super Tonik Madu Kuat
Keterangan: Mengandung sildenafil sitrat.
7. Jrenk jos X (TR054335881)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
8. Beuaty Slim
Keterangan: Mengandung sibutramin.
9. Obat Diet Herbal
Keterangan: Mengandung sibutramin.
10. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak.
11. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol.
12. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171)
Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.
13. Chang SANX (POM TI 093053147)
Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.