Gaji Pensiunan

Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini

Pemerintah merilis ketetapan resmi gaji dan tunjangan pensiunan PNS tahun 2025. Semua nominal kini diatur jelas melalui PP 8/2024.

freepik.com
GAJI PENSIUNAN - Pemerintah merilis ketetapan resmi gaji dan tunjangan pensiunan PNS tahun 2025. Semua nominal kini diatur jelas melalui PP 8/2024. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan gaji dan tunjangan pensiunan PNS tahun 2025 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
  • PP tersebut menjadi acuan nasional bagi Taspen dalam menyalurkan gaji dan tunjangan bulanan.
  • Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja saat purnatugas.
  • Selain gaji pokok, pensiunan menerima tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan perhatian publik terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah purnatugas, pemerintah kembali memperbarui regulasi yang mengatur hak-hak keuangan para pensiunan. 

Upaya penyempurnaan aturan dan penataan ulang sistem pembayaran terus dilakukan agar para pensiunan mendapatkan kepastian yang lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami. 

Dengan hadirnya ketentuan baru, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap pensiunan tetap menerima haknya secara layak.

Dilansir dari TribunTrends.com, Pemerintah akhirnya merilis keputusan resmi yang telah lama dinantikan mengenai besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.

Ketetapan penting ini kini telah memiliki payung hukum yang kuat dan resmi, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Regulasi baru inilah yang menjadi acuan tunggal yang sah dalam menentukan hak gaji pokok, beserta seluruh tunjangan yang melekat bagi setiap pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Dengan berlakunya aturan ini, semua ketentuan yang termuat di dalamnya berlaku secara nasional. 

PP Nomor 8 Tahun 2024 secara langsung menjadi dasar resmi bagi PT Taspen (Persero) untuk menyalurkan seluruh pembayaran dana pensiun setiap bulannya.

Gambaran Jelas Tunjangan dan Gaji yang Diterima

Penerbitan aturan ini sekaligus memberikan gambaran yang jelas dan transparan bagi para pensiunan PNS mengenai nominal pasti yang akan mereka terima sepanjang tahun 2025. 

Kini, tidak ada lagi keraguan.

Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, golongan pangkat terakhir yang diemban dan masa kerja yang telah dihitung saat PNS memasuki masa purnatugas.

Lebih lanjut, selain berhak menerima gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan hak atas sejumlah tunjangan tetap yang dihitung setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan

Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Gaji pokok Pensiunan PNS Golongan I

1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II

2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000

2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III

3A: Rp1.971.000 – Rp3.575.000

3B: Rp2.039.000 – Rp3.742.000

3C: Rp2.116.000 – Rp3.917.000

3D: Rp2.203.000 – Rp4.109.000

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan IV

4A: Rp2.305.000 – Rp4.307.000

4B: Rp2.416.000 – Rp4.516.000

4C: Rp2.535.000 – Rp4.733.000

4D: Rp2.664.000 – Rp4.969.000

4E: Rp2.802.000 – Rp5.127.000

Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tunjangan melekat sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari gaji pokok)

Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600

Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800

Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900

Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700

2. Tunjangan Anak (2?ri gaji pokok, maksimal 2 anak)

Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120

Golongan II: Rp34.960 – Rp61.560

Golongan III: Rp39.420 – Rp82.180

Golongan IV: Rp46.100 – Rp102.540

3. Tunjangan Pangan Pensiunan PNS

Sebanyak Rp72.420 per orang per bulan, maksimal 4 jiwa dalam satu KK.

Dengan penetapan resmi ini, seluruh pensiunan PNS kini dapat mengetahui besaran haknya dengan jelas. 

Nominal gaji pokok dan tunjangan yang diterima akan disalurkan setiap bulan melalui Taspen sesuai jadwal pencairan nasional. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved