Berita Nasional
19 Ribu Balpres Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 112 Miliar Dimusnahkan, jadi Kasus Terbesar
Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Ribuan balpres ini bahkan menurut Menteri Perdagangan (Mendag)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BALPRES-PAKAIAN-BEKAS.jpg)
Ringkasan Berita:
- Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut penindakan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal di Jawa Barat sebagai temuan terbesar sepanjang sejarah pengawasan Kemendag.
- Nilai barang yang diamankan mencapai Rp112,35 miliar hasil kerja sama dengan BIN dan BAIS TNI.
- Proses pemusnahan sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan hingga kini 16.591 bal atau 85,56 persen telah dimusnahkan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Ribuan balpres ini bahkan menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebagai temuan terbesar.
Balpres adalah singkatan dari bale press, yaitu pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk bal besar dengan cara dipres menggunakan mesin.
Bentuknya padat, kotak, dan biasanya dibungkus plastik atau karung tebal agar mudah diangkut.
Baca juga: China Semprot Jepang, PM Takaichi Ditegur soal Komentar Taiwan
Menariknya, ribuan balpres rupanya ditemukan hanya dalam dua hari operasi, yakni tanggal 14 hingga 15 Agustus 2025.
Nilainya fantastis, jika dihitung dengan dirupiahkan, ribuan balpres ini harganya bisa mencapai Rp 112,35 miliar.
Dikutip dari TribunNews, berbagai lembaga terkait bekerja sama dalam pengungkapkan ini, ada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, lalu Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
"Temuan ini adalah yang terbesar untuk impor pakaian bekas," katanya di Nambo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Proses pemusnahan seluruh barang bukti telah dimulai sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan sudah dimusnahkan.
Hari Jumat ini, Kemendag bersama BAIS TNI dan BIN kembali memusnahkan 500 balpres sebagai bagian dari tahapan pemusnahan bertahap.
Budi berharap proses pemusnahan seluruh balpres dapat selesai pada akhir November 2025.
Berikut data pengawasan balpres pakaian bekas impor yang telah dilakukan Kemendag:
1. 12 Agustus 2022
Pengawasan dilakukan di Karawang, Jawa Barat. Jumlah balpres pakaian impor yang ditemukan ada 750 dengan perkiraan nilai mencapai Rp 8,5 miliar.
Pengawasan ini merupakan hasil kerja sama Ditjen PKTN Kemendag dengan Bea Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.
2. 17 Maret 2023
Pengawasan dilakukan di Pekanbaru, Riau. Tim menemukan 730 balpres dengan nilai Rp 10 miliar. Ekspos temuan ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan kala itu, yaitu Zulkifli Hasan.
Baca juga: Kementerian UMKM Siapkan Skema Transisi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor ke Produk Lokal
3. 20 Maret 2023
Pengawasan dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sini ditemukan 824 balpres dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Kegiatan ini dilakukan bersama BPTN Surabaya.
4. 27 Maret 2023
Pengawasan dilakukan di Cikarang, Jawa Barat. Dari hasil pengawasan, terungkap 7.000 balpres dengan nilai perkiraan Rp 80 miliar. Penanganan dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Penertiban Lapak Baju Bekas Eks Impor Tak Akan Ganggu Thrifting Lokal
5. 3 April 2023
Pengawasan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. Di sini diamankan 5.853 koli atau 112,95 ton senilai Rp 17,35 miliar. Operasi dilakukan bersama KPU Bea Cukai Batam.
6. 3 April 2023
Pengawasan dilakukan di Cikarang, Jawa Barat. Ada 200 bal yang ditemukan dengan nilai Rp 1 miliar. Ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditkrimsus Ekonomi POLDA Jawa Barat.
7. 10 Mei 2023
Pengawasan dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara. Di wilayah ini ditemukan 122 bal barang dengan nilai Rp 610 juta. Penanganan dilakukan bersama BPTN Makassar.
8. 13 Januari 2025
Pengawasan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Tim menemukan 463 koli dengan nilai Rp 8,3 miliar. Kegiatan ini melibatkan BAKAMLA dan BAIS TNI.
9. 30 Januari 2025
Pengawasan dilakukan di Pelabuhan Patimban, Subang. Dari hasil pengawasan ditemukan 1.200 koli barang.
10. 14–15 Agustus 2025
Pengawasan dilakukan di Jawa Barat. Tim menemukan 19.391 bal barang dengan total nilai mencapai Rp 112,35 miliar. Kegiatan ini merupakan kerja sama dengan BIN dan BAIS TNI.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.